Tangerang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin mengajak para pemilih pemula yang nanti di tanggal pemungutan suara genap menginjak usia 17 tahun agar segera mengurus berkas administrasi ke kantor kelurahan dan kecamatan.
"Bisa juga mengurusnya dengan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau bisa juga secara online melalui aplikasi Sobatdukcapil," kata Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang Sabtu.
Ia juga menekankan kepada para generasi milenial khususnya para pemilih pemula agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
"Jangan sampai menyesal karena untuk Pilkada ini tidak seperti kita yang memilih makanan kemudian ketika kita tidak suka bisa berpindah ke warung lain, kalo menyesal tidak menggunakan hak pilih dalam Pilkada atau Pemilu, menyesalnya lima tahun ke depan," kata dia.
Baca juga: Pemkot Tangerang minta desk pilkada proaktif informasikan masalah lapangan
Ia juga mengapresiasi KPU Kota Tangerang yang menggelar sosialisasi ke sekolah sebagai sesuatu yang penting sebagai bagian dari upaya untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024
"Sosialisasi sangat penting dan sangat perlu untuk melibatkan berbagai pihak serta stakeholder sebagai wujud kolaborasi dalam rangka menyukseskan pilkada serentak di bulan November nanti," katanya.
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan untuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) sebanyak 1.385.155 orang setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Baca juga: KPU Kota Serang siapkan 992 TPS untuk Pilkada 2024
Nantinya akan dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (dpt) pada September 2024 mendatang. "Terjadi peningkatan sekitar lebih dari 22 ribu dibandingkan pada Pemilu 2024 lalu,” ujar Qori.
Sementara itu jadwal dan proses tahapan Pilkada 2024 serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 untuk pendaftaran calon pada 27-29 Agustus.
Lalu 27 Agustus 2024-21 September 2024 dilakukan penelitian persyaratan calon. 22 September 2024 penetapan pasangan calon. 25 September 2024 hingga 23 November 2024 pelaksanaan kampanye. Tanggal 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara dan dilanjutkan Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Baca juga: 3.227 APS di Kota Serang langgar aturan
Pemilih pemula diimbau urus berkas agar bisa berikan hak suara
Sabtu, 7 September 2024 12:26 WIB