Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Krishna Murti ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu, menjelaskan Divhubinter Polri yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung berhasil menangkap Alice Guo pada Selasa (3/9).
Upaya ini, kata Krishna, juga merupakan bagian dari kerja sama dengan Pemerintah Filipina. Oleh karena itu, ia berharap agar Filipina bersedia bertukar buronan Alice dengan Gregor yang saat ini menjadi buronan utama BNN RI.
“Diharapkan juga hal yang sama, Pemerintah Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN RI atas nama Gregor Haas yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya,” ucap Krishna.
Baca juga: Buron, mantan Wali Kota Bamban Filipina ditangkap di Tangerang
Sebelumnya, pada Mei 2024, BNN RI bersama Polri menangkap seorang gembong narkoba jaringan Asia yang bernama Johann Gregor Johann Haas di Cebu, Filipina.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono menerangkan, Gregor merupakan seorang warga negara Australia yang beralamat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gregor terlibat dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi pada 5 Desember 2023. Karena yang bersangkutan berada di luar negeri, BNN pun bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk menerbitkan red notice Interpol.
Pada 15 Mei 2024, Gregor akhirnya berhasil ditangkap di Cebu, Filipina. Akan tetapi, hingga saat ini buronan tersebut masih ditahan di Filipina.
Baca juga: Polisi sebut pengamanan kunjungan Paus Fransiskus kondusif
Pewarta: Nadia Putri RahmaniEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.