Ketua Forpak Banten Ratu Syafitri Muhayati, di Serang, Minggu, mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi serta untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
"Kami para penyuluh antikorupsi mengajak, bukan mengajarkan bahwa budaya antikorupsi harus kita tanamkan di diri kita masing-masing,” katanya.
Menurutnya implementasi pendidikan terhadap budaya antikorupsi harus dikawal sedini mungkin mulai dari tingkat paud hingga perguruan tinggi dengan tujuan untuk menurunkan tingkat korupsi, meningkatnya efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi, hingga terbangunnya integritas pemerintah, masyarakat, politik, dan swasta.
Baca juga: Kepala sekolah di Banten dikader menjadi penyuluh antikorupsi
Baca juga: Kepala sekolah di Banten dikader menjadi penyuluh antikorupsi
Dalam kesempatan tersebut, Ratu Syafitri juga mengajak para mahasiswa di perguruan tinggi untuk dapat menanam budaya antikorupsi dengan mengintervensi diri sebagai implementasi budaya antikorupsi baik di dalam kampus maupun aktivitas di luar kampus.
“Mahasiswa diharapkan mempunyai mindset ke depan selain menyuarakan aspirasi dimuka umum tentang antikorupsi, juga mengintervensi diri berintegritas dan disiplin di kehidupan sehari-hari. Budaya antikorupsi ini yang harus kita tanamkan sejak dini," katanya menambahkan.
Menurutnya beberapa perilaku dan sikap antikorupsi bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Integritas individu bisa ditumbuhkan dengan sikap jujur, peduli, mandiri, disiplin, bertanggung jawab, bekerja keras, sederhana dan adil.
“Generasi milenial dan Z sebagai calon pemimpin di masa mendatang wajib memahami hambatan besar pembangunan Indonesia, dengan menumbuhkan nilai-nilai integritas pada diri selain menumbuhkan sikap antikorupsi juga akan menopang keberhasilan di masa mendatang," pungkas Ratu Syafitri saat orientasi studi mahasiswa baru di Universitas Terbuka Serang.
Baca juga: Jaksa Jaga Desa disebut minimalkan masalah kelola dana desa
Baca juga: Jaksa Jaga Desa disebut minimalkan masalah kelola dana desa