Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, kembali menggagalkan upaya penyelundupan 56 ekor satwa langka ke negara India.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu, menyampaikan puluhan ekor satwa langka yang hendak diselundupkan ini terdiri dari 50 burung endemik, lima binatang primata, satu binatang berkantung (marsupial).
"Dalam pengungkapan ini, kita lakukan dua kali. Yang pertama dilakukan pada tanggal 29 Juli dan kedua pada 1 Agustus 2024," katanya.
Baca juga: BC Soetta tangkap produser film Bollywood penyelundup satwa langka
Dari hasil penindakannya, terdapat 10 orang pelaku diantaranya berinisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47). Mereka, berprofesi sebagai supir dan sales properti yang menggunakan pesawat IndiGo Air kode 6E1602 tujuan Mumbai India.
Selanjutnya, AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48) dengan membawa enam koper penerbangan Malindo Air kode OD349 tujuan akhir Bengaluru (BLR) India.
"Seluruhnya merupakan warga negara India. Mereka ditangkap petugas karena membawa koper yang berisikan satwa langka dari Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan awal mula dalam pengungkapan kasus ini atas kecurigaan petugas tim Bea Cukai dan Avsec Bandara Soekarno Hatta terhadap barang bawaan sejumlah warga negara asing asal India.
Baca juga: Pabrik narkotika di Kota Malang dikendalikan warga negara Malaysia
Selanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan dan didapati keseluruhan 30 ekor burung endemik yang terdiri dari 12 ekor Maleo Senkawor (Macrocephalon Maleo), 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus Manificus), 7 ekor Kolibri Black Sunbird (Leptocoma sericea), dan 2 ekor Kolibri Kelapa (Anthreptes Malacensis).
"Dari penindakan keimigrasian dua didapati keseluruhan 26 ekor berbagai jenis satwa yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 1 Ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 Ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 Ekor Kuskus (Phalanger sp)," paparnya.
Dalam hal ini, petugas BC mendapat informasi bahwa para pelaku ini diperintah oleh seorang pengendali di India untuk membawa koper berisikan puluhan satwa langka. Mereka, diiming-imingi untuk liburan ke Indonesia dengan diberikan upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar Rp2 Juta.
"Ini modusnya dimasukkan ke keranjang rotan, kemudian dimasukkan ke dalam koper dengan dicampur beberapa barang pakaian serta makanan dan lain sebagainya untuk menutupi serta mengelabui petugas bandara," ungkapnya.
Baca juga: Angkasa Pura II dukung pengembangan ARFF di bandara Indonesia
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk melakukan penangkapan terhadap pengendali utama dari kasus penyelundupan satwa langka ini.
"Sementara saat ini kita masih upaya penyelidikan, entah dari mana dan dari siapa. Jadi kita masih kembangkan lebih lanjut untuk memastikan satwa ini berasal dari mana?," terangnya.
Menurutnya, hasil penindakan ini telah menambah daftar upaya penyelundupan ekspor CITES tujuan India melalui penumpang. Dimana, sebelumnya pihaknya telah melakukan penindakan dengan modus serupa berupa Burung Cendrawasih dan Berang berang Albino oleh seorang artis Bollywood dan diduga berkaitan dengan jaringan internasional perdagangan satwa ilegal di India.
"Karena India salah satu wilayah/negara perdagangan sawa langka yang tinggi dan disana Sawa kita ini sangat laku, jadi mereka menarik sekali terhadap sawa-sawa langka Indonesia dan Asia Tenggara," tuturnya.
Atas perbuatan ke 10 pelaku, pihaknya pun menyangkakan dengan Pasal 102A huruf a Undang - undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Tentunya ini, dari dua penindakan ini, kita tindak lanjuti dengan unsur pelanggaran UU Kepabeanan Pasal 102, sehingga ini dilakukan penidaklanjutan oleh petugas BC Soetta," kata dia.
Baca juga: Dua warga negara Malaysia diamankan petugas Imigrasi Soetta
Bea Cukai Soetta Banten gagalkan penyelundupan 56 satwa langka ke India
Rabu, 7 Agustus 2024 18:13 WIB