Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta pemerintah daerah (Pemda) tegas dalam memberikan sanksi atau penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan aktivitas pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar daerah setempat.
"Tempat pembuangan sampah liar muncul di sekitaran pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang (Pemkab Tangerang). Kami mahasiswa dari GMNI minta tindak tegas pelaku pembuang sampah itu," kata Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia di Tangerang, Selasa.
Menurutnya, tindakan hukum secara tegas dari pemerintah daerah khususnya Kabupaten Tangerang perlu dilakukan untuk menuntaskan kasus para oknum yang mengkoordinir tempat pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal yang ada di wilayahnya tersebut.
Baca juga: Tempat pembuangan dan pembakaran sampah liar resahkan warga Tangerang
Hal tersebut, bisa dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah. Dimana pelaku pembuang sampah ini bisa dijatuhi hukuman paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta.
"Kami minta Pemda tindak tegas oknum pelaku pembuang sampah ke lokasi tersebut karena sudah meresahkan," ucapnya.
Mahasiswa Kabupaten Tangerang, juga mengkritisi terkait langkah-langkah pemerintah daerah yang saat ini dinilai abai dan tidak tegas dalam menangani permasalahan sampah tersebut.
"Kami aneh, munculnya tempat pembuangan sampah di sekitaran Kantor Pemerintahan, tapi Pemkab diam aja. Seolah-olah tidak melihat apa emang sengaja tutup mata?. Padahal lokasi tersebut tidak jauh dari kantor Bupati," terangnya.
Baca juga: Damkar Tangerang padamkan kebakaran sampah di Tigaraksa
Endang menduga, dengan maraknya tempat pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal ini adanya keterlibatan dari oknum pemerintah.
Pasalnya, di lokasi pembuangan sampah yang bukan peruntukannya itu sering terdapat armada becak motor (bentor) plat merah terparkir dengan masih penuh tumpukan sampah siap dibuang.
"Lantas ini ulah siapa, apa memang Pemda sengaja membuang kesana karena sudah kebingungan karena ketidakmampuan mereka dalam pengelolaan sampah," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya mendesak agar pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan tindakan tegas yang konkret dengan membentuk satuan tugas (Satgas) bersama pihak Kepolisian serta Kejari untuk menuntaskannya.
"Harusnya pemerintah juga sadar adanya aktivitas tempat pembuangan sampah liar ini akan menambah timbulnya sejumlah penyakit berbahaya yang akan menyerang warga sekitar. Apalagi beberapa kali saya lihat sekitar pukul 10.00 WIB malam sampah itu sengaja dibakar," kata dia.
Baca juga: Pemkab Tangerang ancam sanksi hukum bagi mafia sampah
Sebelumnya, tempat pembuangan sampah liar bermunculan di sejumlah titik sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, tepatnya di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kondisi tersebut mulai dikeluhkan dan meresahkan warga serta pengendara jalan di wilayah tersebut.
Timbunan sampah yang terdiri dari berbagai jenis itu, dibuang dan dibakar secara ilegal ke lahan dengan luasan sekitar 2.000 meter persegi. Dimana, bau tak sedap serta kepulan asap dari limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tercium menyengat sehingga mengganggu aktivitas warga sekitar.
"Yang saya ketahui aktivitas pembuangan sampah liar itu sudah dari beberapa bulan lalu. Tapi, kalau untuk pembakaran sampahnya baru terjadi sejak satu bulan ini," ucap Enci (51), salah satu warga setempat.
Baca juga: Bupati Tatu: Kabupaten Serang dalam kondisi darurat sampah
Semenjak kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal tersebut dilakukan, dirinya bersama warga lainnya pun merasakan dampak yang signifikan, mulai dari iritasi mata hingga sesak nafas akibat kepulan asap yang mengepungnya.
"Awalnya saya mengira asap dan bau tak sedap ini dari kegiatan pabrik/industri. Namun, baunya lama-kelamaan semakin menyengat dan asapnya setiap malam tebal. Munculnya mulai pukul 22.30 WIB sampai 05.00 WIB pagi," katanya.
Menurut dia, lahan sekira 2.000 meter persegi itu awalnya hanya sebagai titik kegiatan tambang atau galian tanah ilegal, bukan sebagai tempat pembuangan sampah.
Hanya saja, setelah dilakukan penutupan ada beberapa warga yang membuang sampah di titik tersebut, tetapi langsung dibakar sampah yang telah dibuangnya.
"Sekarang sampah di titik itu sudah cukup banyak dan semakin menumpuk dan pembakaran terus berlangsung," tuturnya.
Kendati begitu adanya aktivitas tempat pembuangan sampah liar ini menambah kekhawatiran akan timbulnya sejumlah penyakit berbahaya yang akan menyerang dirinya dan keluarga serta warga sekitar.
"Kami sih berharap pemerintah harus segera menindak, bagaimana caranya ini segera diselesaikan, kalau bisa di selidiki oknum atau orang yang sudah buang sampah di tempat itu. Kami masyarakat jadi kena imbasnya saja," kata dia.
Baca juga: DPRD Banten ungkap kendala pengelolaan limbah B3 khusus sampah medis
Mahasiswa Tangerang minta pemda tegas pada pembuang sampah liar
Selasa, 30 Juli 2024 16:43 WIB