Jakarta (Antaranews) - Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan pentingnya bagi supir bus terutama bus pariwisata untuk beristirahat selama perjalanan agar terhindar dari kecelakaan karena kurangnya antisipasi.
"Pada umumnya kecelakaan disebabkan faktor manusia, prasarana, sarana dan lingkungan. Setiap kecelakaan, penyebabnya beragam. Oleh sebab itu, perlunya investigasi oleh institusi yang telah ditunjuk yakni Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," kata Djoko di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, terulangnya kecelakaan bus pariwisata disebabkan beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebabnya antara lain sopir bus pariwisata sering mengalami perlakuan yang kurang menyehatkan fisiknya.
Seharusnya tempat wisata atau tempat menginap wisatawan juga menyediakan ruang khusus buat pengemudi bus wisata. Hasil tersebut sudah pernah direkomendasikan KNKT yang ditujukan ke Kementerian Pariwisata dalam hal membuat SPM untuk Kawasan Wisata dan asosiasi perhotelan, jelas Djoko.
Tujuannya agar kondisi fisik pengemudi bisa pulih dan tidak mudah ngantuk ketika mengemudi karena terkadang pengemudi bus pariwisata tidak mendapat waktu istirahat yang cukup karena harus tidur di tempat yang kurang layak, seperti di ruang bagasi bus, di dalam bus, atau malah di lapangan terbuka.
Kemudian harus juga diingat, kata Djoko, penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus.
"Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata mengacu kepada pasal 154 UU No. 22/2009 tentang LLAJ," ujar dia.
Dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, menyebutkan angkutan pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.
Pasal 32, menyebutkan pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata merupakan pelayanan angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata.
Pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata, wajib memenuhi pelayanan untuk mengangkut wisatawan, pelayanan angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak masuk terminal, pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan.angkutan, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak terjadwal, dan wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 33, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata, wajib memenuhi persyaratan seperti, menggunakan kendaraan berupa mobil bus umum, mobil bus tingkat, atau mobil penumpang umum yang dilengkapi dengan fasilitas keperluan wisata.
Kemudian bus pariwisata diwajibkan dilengkapi stiker yang bertuliskan "Pariwisata" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada kaca depan dan kaca belakang mobil bus, serta sebelah kiri dan kanan badan kendaraan, bus juga menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan petundangan yang berlaku, mencantumkan nama perusahaan dan/atau nama merk dagang serta nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan, melengkapi dokumen perjalanan yang sah, dan mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh pengguna jasa.
Pemerintah dapat memberikan sanksi tegas, mulai sanksi ringan melarang beroperasi dalam rentang waktu tertentu hingga mencabut izin usahanya, serta ada sanksi pidana juga, agar memberikan efek jera.
Hal yang sama juga dapat diberikan pada petugas kir yang meloloskan kendaraan umum yang kemungkinan tidak layak.
Antisipasi dari masyarakat juga harus ada. Jangan hanya tertarik dengan tawaran sewa bus pariwisata yang murah, tapi keselamatan terabaikan. Mintakan fotocopy STNK, uji kir, SIM pengemudi, dan izin usaha transportasinya karena sesuai peraturan manajemen perusahaan berkewajiban memberikan informasi terkait.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan harus segera membuat database angkutan pariwisata yang memuat antara lain nama PO, alamat kantor, nomor telpon yang dapat dihubungi, jenis kendaraan dan plat kendaraan, tanggal terakhir kir, identitas pengemudi.
Tujuannya, agar publik yang akan menggunakan bis pariwisata dapat mencari tahu kondisi bus yang akan digunakan adalah bus pariwisata yang menjamin keselamatan.
Djoko mengatakan, KNKT sudah pernah memberikan rekomendasi agar sistem rem untuk bus dan truk harus independent, penumpang juga harus menggunakan sabuk keselamatan dan sopir harus istirahat cukup dengan kualitas baik.