"Sebanyak 276 Kades sudah dikukuhkan untuk total sebetulnya ada 280 tetapi dua orang sedang menjalani proses hukum belum inkrah, satu orang menjalankan ibadah haji, dan enam orang kondisinya sakit," kata Tatu.
Ia menjelaskan setelah selesai semua di serahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun otomatis ke delapan tahun.
Baca juga: 244 kades di Tangerang terima pengukuhan perpanjangan masa jabatan
Baca juga: 244 kades di Tangerang terima pengukuhan perpanjangan masa jabatan
Dengan dikabulkannya permintaan perpanjangan masa jabatan tentunya para kades diberi waktu lebih untuk mengabdi kepada masyarakat. Sebagai kepala daerah, camat dan para kepala desa adalah abdi negara, dan abdi masyarakat.
"Tujuan ini yang kita tidak boleh lupa. Jadi yang paling utama menjadi pusat perhatian kita adalah pelayanan terhadap masyarakat, baik itu kebutuhan sarana prasarana fisik, kebutuhan pendidikan, juga kebutuhan kesehatannya," katanya.
Sinergitas antara Pemda dengan para kepala desa ini butuh kekuatan yang luar biasa. di tengah pekerjaan rumah yang masih banyak, pelayanan terhadap masyarakat juga tentunya harus lebih baik lagi.
"Maka soliditas antara kepala desa dengan pemda tentunya ini yang harus dilakukan," katanya.
Mengenai pengelolaan keuangan desa pihaknya menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan negara ini bukan hal mudah. Bahkan pihaknya berserta jajaran pemda juga merasakan suatu yang tidak mudah.
"Karena selain harus tepat sasaran menjadikan program yang di inginkan masyarakat. Selain itu juga dalam mengelola keuangan harus dengan sikap ke hati-hatian, karena terus terang bukan saja kepala desa kami sendiri pastinya dengan keterbatasan ilmu yang kami miliki ada hal yang bisa menjadi kesalahan," pungkas Tatu.
Baca juga: Kominfo Kota Serang akui kesulitan blokir situs judi online
Baca juga: Kominfo Kota Serang akui kesulitan blokir situs judi online