Polda Banten berhasil membongkar kecurangan penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Kamis, mengatakan, dua pelaku berinisial AS (34) dan AI (38) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi.
"Untuk 1 tabung 12 kilogram, mereka membutuhkan empat buah tabung 3 kilogram, dan untuk 1 tabung 50 kilogram membutuhkan 17 tabung 3 kilogram," katanya.
Baca juga: Ini hasil survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polda Banten
Baca juga: Ini hasil survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polda Banten
Pelaku membeli tabung gas 3 kilogram dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kabupaten Serang seharga Rp22.000 pertabung. Kemudian pelaku menjual kembali tabung gas ukuran 12 kilogram hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga Rp200 ribu per tabung. Sedangkan untuk tabung gas 50 kilogram hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750 ribu per tabung.
"Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung gas 3 kilogram sebanyak 400 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta per hari. Sehingga kerugian negara mencapai Rp3 miliar selama delapan bulan beroperasi," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Dindik menjelaskan, Polda Banten terus berkomitmen untuk dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif.
"Komitmen Polri bagaimana dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif, dan mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran," katanya.
Baca juga: Polda Banten tetapkan 14 tersangka pemburu Badak Jawa Ujung Kulon
Baca juga: Polda Banten tetapkan 14 tersangka pemburu Badak Jawa Ujung Kulon