Tangerang (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang, Banten menyiapkan program penghapusan sanksi denda untuk seluruh pelanggan mulai 1-20 Juni 2024 mendatang.
Manager Hubungan Langganan Hartatik Supriyanti, di Tangerang, Kamis, mengatakan program ini dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan berlaku untuk proses pembayaran di loket pelayanan saja.
“Tak ada pengecualian, program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelanggan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang," kata dia.
Ia mengatakan sejak dilaksanakan 1 Juni 2024 lalu, sudah banyak masyarakat yang memanfaatkannya. Dari 7.000 pelanggan yang di surati atas adanya sanksi dan denda, 50 persen di antaranya telah datang menyelesaikan dan memanfaatkan program ini.
Baca juga: PDAM Tirta Benteng imbau masyarakat cek tagihan secara online
Ia pun menjelaskan program penghapusan denda dan sanksi pelanggan ini merupakan kebijakan manajemen untuk efektivitas penagihan.
Apalagi menarik utang piutang yang di luar untuk masuk ke kas, selanjutnya perapian proses penagihan dan meningkatkan kesadaran pembayaran para pelanggan.
“Manfaatkan program penghapusan sanksi dan denda ini, sebelum batas waktunya berakhir. Tak terkecuali, pelanggan diimbau untuk rutin melakukan pengecekan meter dan tagihan mandiri. Sehingga, mengetahui angka tagihan setiap bulannya dan secara keakuratan baca meter mandiri untuk dilakukan pada tanggal 1 sampai 5 di setiap bulannya,” kata dia.
Loket pembayaran offline Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang terletak di Jalan Komp PU Prosida Bendungan Nomor Neglasari, dengan jam operasional hingga pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Tingkatkan kualitas air, Tirta Al Bantani Serang gandeng perusahaan Korea
Perumda Tirta Banteng siapkan program penghapusan sanksi denda
Kamis, 6 Juni 2024 20:01 WIB