Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Ester Nugraheny, di Serang, Selasa, mengatakan paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Dengan memiliki kekayaan intelektual paten pemilik dapat melarang pihak lain untuk membuat, menggunakan, menjual, menyewakan baik produk maupun proses dari paten.
“Memiliki kekayaan intelektual paten memberikan hak kepada pemilik untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya,” katanya.
Baca juga: Kemenkumham Banten ajak perguruan tinggi tingkatkan pendaftaran paten
Baca juga: Kemenkumham Banten ajak perguruan tinggi tingkatkan pendaftaran paten
Penelusuran paten merupakan kegiatan penelusuran teknologi-teknologi terdahulu dalam bidang yang sama atau berdekatan sebagai dokumen pembanding maupun dokumen pendukung baik dalam bentuk dokumen paten atau dokumen non-paten.
"Penelusuran paten dapat dilakukan dengan mengakses secara online paten atau permohonan paten melalui database paten yang tersedia secara gratis," katanya.
Penelusuran dapat dilakukan dengan menggunakan keyword, klasifikasi paten tanggal, nomor identitas, dan nama pemohon/inventor/pemilik paten.
Sementara itu untuk situs-situs yang bisa digunakan untuk melakukan penelusuran seperti PDKI, Google Patent, Espacenet, dan Patentscope.
Baca juga: Kemenkumham sebut permohonan paten di Banten masih minim dibanding merek