Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Senin, mengatakan tersangka MU merupakan warga Kecamatan Ciomas dan AM warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya yakni satu unit handphone hasil kejahatan serta motor Honda kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
"Kedua pelaku diamankan di rumah tersangka MU yang diketahui telah tiga kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah," ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Serang beri penghargaan personel yang ungkap sejumlah kasus
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Saproni (26) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Korban melaporkan handphone miliknya dirampas oleh dua pelaku saat duduk di depan rumah pada Minggu (23/5). Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh," katanya.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Kedua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat memasak nasi liwet di rumah tersangka MU. Barang bukti yang diamankan didapat dari rumah tersangka," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru satu kali melakukan penjambretan handphone. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan karena diketahui tersangka MU merupakan residivis tiga kali dihukum di Rutan Serang.
"Masih kita kembangkan karena diduga tersangka tidak hanya sekali melakukan kejahatan," katanya.
Baca juga: Operasi Sikat Maung, Polres Serang tangkap 16 pelaku kejahatan
Baca juga: Operasi Sikat Maung, Polres Serang tangkap 16 pelaku kejahatan