Tangerang (ANTARA) - BPJamsostek Tangerang Cikokol mengajak para pekerja sosial masyarakat (PSM) dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) untuk memiliki perlindungan jaminan sosial guna mengkover jika terjadi risiko pekerjaan.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Tangerang Cikokol Zain Setyadi di Tangerang, Senin, mengatakan PSM merupakan relawan sosial yang menjadi salah satu penyelenggara kesejahteraan sosial dan berperan membantu pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Namun, dalam mengemban tugas mulia itu, PSM memiliki risiko yang kemungkinan terjadi atas pekerjaannya. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir menjadi bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi PSM maupun TKSK.
"Para pekerja dinyatakan resmi menjadi peserta BPJamsostek ketika telah membayarkan iuran, pada saat itu juga peserta telah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, walaupun masa kepesertaannya baru hitungan hari, para peserta tetap tertanggung dalam program BPJamsostek," kata dia.
Baca juga: Perluasan cakupan kepesertaan, BPJamsostek Cimone gandeng serikat buruh
Para peserta BPJamsostek, kata Zain, mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) yang dapat dimanfaatkan para pekerja sosial yang telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
"Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batas, mendapatkan pengganti penghasilan yang hilang, santunan kematian, dan beasiswa untuk anak yang ditinggalkannya," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani mengatakan di daerah itu terdapat 982 PSM dan TKSK yang tersebar di 104 kelurahan dan 13 kecamatan dengan jumlah terbanyak se-Indonesia.
Pemkot Tangerang sejak 2017 menyalurkan insentif bagi PSM senilai Rp350 ribu per orang per bulan. Lalu dinaikkan menjadi Rp500 ribu per orang per bulan mulai 2020 hingga saat ini.
"Program ini menjadi bukti nyata perhatian Pemkot Tangerang pada PSM sebagai mitra kerja, serta langkah konkret untuk terus menangani permasalahan sosial di Kota Tangerang," ujarnya.
Baca juga: 20 ribu pekerja rentan di Kota Tangerang siap didaftarkan ke BPJamsostek
Terkait perlindungan terhadap PSM dan TKSK, lanjutnya, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan jaminan perlindungan melalui kerja sama, termasuk dengan BPJamsostek.
"Tujuannya agar dapat mendukung berbagai program pemkot dalam mewujudkan visi misi menuju Kota Tangerang yang sejahtera, berakhlakul karimah dan berdaya saing," katanya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan pentingnya peran PSM dan TKSK dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dalam masyarakat.
"Sebagai perpanjangan tangan pemkot dalam membantu menangani berbagai permasalahan sosial di masyarakat, peran kader PSM dan TKSK tentunya menjadi sangat penting dan krusial. Karena itu, pembinaan ini menjadi penting untuk bekal bagi kader yang terjun langsung di masyarakat," kata dia.
Baca juga: BPJamsostek ajak industri ritel jamin perlindungan sosial para pekerja
BPJamsostek Tangerang ajak PSM dan TKSK miliki perlindungan sosial
Senin, 27 Mei 2024 11:22 WIB