Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerima sertifikat buah Rambutan Parakan sebagai buah khas dari daerah Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal tersebut, diketahui setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Banten memberi sertifikat indikasi geografis sebagai hak patennya.
"Alhamdulillah, kami dari Pemerintah Kabupaten Tangerang merasa bangga karena Rambutan Parakan saat ini sudah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia," kata Pj Bupati Tangerang Andi Ony di Tangerang, Rabu.
Baca juga: Rambutan Parakan sah tercatat sebagai Indikasi Geografis Tangerang
Menurut dia, sertifikasi geografis Rambutan Parakan menjadi kebanggaan tersendiri, bukan hanya pemerintah daerah tapi juga kebanggaan bagi seluruh masyarakat yang patut disyukuri bersama dengan terus menjaga dan melestarikan keberadaan buah tersebut.
"Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri, bukan hanya bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang tapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Mari kita terus jaga dan lestarikan agar Rambutan Parakan ini bisa semakin berkembang di lebih luas lagi," kata dia.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Lucky Agung Binarto mengatakan dengan diserahkannya sertifikasi geografis tersebut dapat memacu semangat dalam merawat dan melestarikan keberadaan buah Rambutan Parakan itu.
"Semoga acara ini bisa terus memacu daerah lain untuk mendaftarkan kekayaan indikasi geografis daerahnya masing-masing agar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Baca juga: Banten punya satu indikasi geografis terdaftar, Staf Ahli Gubernur: jadi motivasi
Rambutan Parakan ditetapkan jadi buah khas dari Kabupaten Tangerang
Rabu, 22 Mei 2024 18:39 WIB