Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Banten, Senin, mengatakan petugas menyita barang bukti dari tangan PH berupa 23 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.
"Tersangka PH ditangkap pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 03.00 WIB, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap dua kurir narkoba di wilayah Serang Banten
Baca juga: Polisi tangkap dua kurir narkoba di wilayah Serang Banten
Awalnya, pelaku membelanjakan pecahan Rp100 ribu untuk membeli sebungkus rokok dan teh gelas bersama rekannya di warung Madura.
Setelah menerima uang pengembalian sebesar Rp70 ribu, pelaku pergi meninggalkan warung Madura, namun belum jauh berjalan, pelaku ditangkap pemilik warung karena uang yang dibelanjakan palsu.
"Setelah pemilik warung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Kopo," katanya.
Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Kopo segera datang ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu lainnya dari saku celana PH, sedangkan tiga lembar pecahan yang sama ada di saku temannya.
"Bersama barang buktinya, PH dan rekannya diamankan ke Mapolsek Kopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Polres Metro: ada luka tembak di kepala anggota Polresta Manado yang meninggal
Baca juga: Polres Metro: ada luka tembak di kepala anggota Polresta Manado yang meninggal
Sementara itu, Kapolsek Kopo AKP Satibi menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka PH mengaku mendapat uang palsu tersebut dari seseorang yang membeli handphone secara cash on delivery (COD) dan dirinya tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.
"Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi, tersangka PH baru membelanjakannya di warung Madura," katanya.
Dikatakan Kapolsek, rekan PH yang berinisial FH masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui jika uang pemberian PH adalah uang palsu.
"Tersangka PH membenarkan rekannya tidak mengetahui jika uang yang diberikan palsu. Oleh karenanya FH masih berstatus sebagai saksi, tapi masih kami dalami," katanya.
Baca juga: Sipropam Polres Serang awasi penerimaan calon anggota Polri 2024
Baca juga: Sipropam Polres Serang awasi penerimaan calon anggota Polri 2024