Lebak (Antara News) - Kejaksaan Negeri Lebak, Banten, menahan Kepala Desa Umbul Jaya, Jahari (40), terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu program Kejar Paket A setara Sekolah Dasar dalam pemilihan kades beberapa waktu lalu.
"Kami sudah menahan tersangka yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rangkasbitung," kata Kasi Pidana Umum Kejari Lebak Surya Dharma di Lebak, Selasa (24/10).
Penahanan kepala desa tersebut setelah menerima pelimpahan berkas tahap kedua dari Polres Lebak.
Tersangka diduga menggunakan ijazah palsu program Kejar Paket A untuk pencalonan kepala desa pada pemilihan kepala desa (pilkades) yang digelar serentak di daerah itu pada 2016.
Pada pilkades itu, Jahari terpilih sebagai Kepala Desa Umbul Jaya, Kecamatan Banjarsari.
Namun, belakangan diketahui ijazah yang digunakannya diduga palsu.
Pelimpahan berkas perkara Jahari sudah lengkap atau P21.
"Kami berharap dalam waktu dekat sudah bisa disidangkan ke pengadilan," katanya.
Ia menjelaskan penahanan terhadap kepala desa tersebut merupakan subjektivitas penyidik guna mempermudah proses penyidikan sekaligus pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman kurungan enam tahun.
Camat Banjarsari Abdurohim mengatakan meskipun Kepala Desa Umbul Jaya ditahan, pelayanan pemerintahan kepada masyarakat setempat tetap berjalan normal.
Pelayanan pemerintahan desa itu terhadap masyarakat kini dipimpin oleh sekretaris desa setempat.
"Kami menyerahkan semua pelayanan itu menjadikan kewenangan sekdes," katanya.