Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Banten, memusnahkan sebanyak 2.588 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil razia yang dilakukan sepanjang Maret 2023 hingga Januari 2024.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Rabu, mengatakan pemusnahan ribuan botol minuman keras itu menindaklanjuti penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol.
"Hasil razia yang intensif kita lakukan hingga menyasar warung-warung. Semua ini berkat kerja sama dengan masyarakat yang aktif melaporkan," kata Wawan dalam kegiatan pemusnahan ribuan botol minuman keras di Puspemkot Tangerang.
Baca juga: Pemkot Tangerang luncurkan "Calendar of Events 2024"
Ia juga mengimbau warga untuk melapor apabila menemukan ada warung yang menjual minuman keras. Satpol PP Tangerang dan kepolisian hingga kini terus berkoordinasi untuk menindak pemilik usaha yang melanggar aturan.
Dalam menjaga keamanan dan ketenteraman Kota Tangerang, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Satpol PP melalui nomor 081212004664 atau 081212009669 atau nomor darurat Kota Tangerang di call center 112.
Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan pemusnahan minuman keras sebagai salah satu upaya dan konsistensi pemkot dalam mewujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah dan kondusif.
Menurut ia, peredaran minuman beralkohol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan keamanan dan ketertiban, serta kesehatan masyarakat.
"Kami ingin memberikan hadiah terbaik bagi Kota Tangerang pada usianya yang ke-31 ini, yaitu dengan menghadirkan kota yang bebas dari minuman beralkohol," katanya.
Baca juga: RSUD Kota Tangerang sediakan layanan alat bantu kaki bengkok
Nurdin berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini dengan tidak memproduksi, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol di Kota Tangerang.
"Mari bersama-sama berkolaborasi agar kota tercinta ini senantiasa kondusif, dengan tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Mudah-mudahan penggunaan minuman beralkohol di Kota Tangerang terus berkurang dan tidak ada lagi. Mari kita ciptakan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah, aman, dan nyaman untuk ditinggali," ujarnya.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayahnya.
"Perda di Kota Tangerang berjalan sangat baik. Esensi memusnahkan minuman beralkohol adalah bagian dari upaya kita dalam menciptakan dan membangun mental bagi segenap warga, khususnya di Kota Tangerang, dalam rangka menyejahterakan masyarakat," kata Al Muktabar.
Baca juga: Masyarakat diajak kibarkan bendera Merah Putih sambut HUT Kota Tangerang
Satpol PP Kota Tangerang musnahkan 2.588 botol miras hasil razia
Rabu, 28 Februari 2024 21:04 WIB