Tangerang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Banten menggelar pemungutan suara lanjutan di 13 TPS yang tersebar di enam wilayah kecamatan pada Sabtu.
Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana di Tangerang Sabtu mengatakan kegiatan pemungutan suara lanjutan di 13 TPS sesuai dengan keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 489 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan nomor 484 tahun 2024 tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan Pemilu 2024.
Kegiatan pemungutan suara lanjutan di 13 TPS dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari dengan lokasi dan petugas KPPS yang sama.
"Hari ini dilaksanakan PSL di 13 TPS karena beberapa alasan yang sebagian besar kekurangan surat suara," ujar Rustana.
Baca juga: Pertemuan 30 menit Prabowo dan Gibran di Kertanegara
Adapun lokasi pelaksanaan pemungutan suara lanjutan diantaranya Kecamatan Ciledug di TPS 20 Sudimara Selatan, TPS 41 Sudimara Barat, TPS 42 Sudimara Barat dan TPS 6 Parung Serab.
"Adapun penyebab dilaksanakan pemungutan suara lanjutan karena kekurangan surat suara provinsi pada pelaksanaan tanggal 14 Februari 2024 lalu," ujar Rustana.
Lalu pemungutan suara lanjutan di wilayah Batuceper dilaksanakan di TPS 13 Batusari karena kekurangan surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu di wilayah Kecamatan Karang Tengah dilaksanakan pemungutan suara lanjutan di TPS 12 dan 21 Karang Mulya yang juga disebabkan kekurangan surat suara.
Baca juga: KPU bantah surat suara penyandang disabilitas tak ada huruf braile
Di Kecamatan Cipondoh pemungutan suara lanjutan dilaksanakan di TPS 18, 19 dan 20 Poris Plawad Indah serta TPS 36 Ketapang yang disebabkan kekurangan surat suara.
Kemudian di wilayah Kecamatan Tangerang dilaksanakan di TPS 81 Tanah Tinggi dan wilayah kecamatan Cibodas di TPS 22 Panunggangan Barat.
"Pelaksanaan PSL jadwalnya seperti sebelumnya yakni dimulai pukul 8 pagi hingga siang hari dan dilanjutkan penghitungan suara," katanya.
Sebelumnya KPU Kota Tangerang juga telah membuat keputusan melaksanakan pemungutan suara lanjutan di empat TPS Larangan Utara pada tanggal 18 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu sebut rakyat bertanggung jawab pada proses demokrasi
13 TPS di Kota Tangerang gelar pemungutan suara lanjutan di 13 TPS
Sabtu, 24 Februari 2024 10:10 WIB