Dosen Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochamad Husen meminta seluruh masyarakat agar menjaga persatuan dan jangan sampai terjadi perpecahan usai pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Kita berharap seluruh anak bangsa lebih mengedepankan persatuan dalam konstelasi pesta demokrasi," kata Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung Jurusan Pendidikan Agama Islam itu di Lebak, Banten, Kamis.
Perbedaan pandangan politik sah-sah saja sebagai negara demokrasi, namun, lanjut dia, jangan sampai perbedaan itu menimbulkan perpecahan.
Bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku, bahasa, sosial dan keyakinan tetap perkuat hidup rukun, harmonis serta damai di tengah masyarakat.
Karena itu, keanekaragaman harus dijaga dan dipelihara agar persatuan dalam kerangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) semakin kuat juga kokoh.
Adanya kelompok elemen masyarakat pro dan kontra hingga penolakan hasil pemenang Pemilu 2024.
"Itu anggap saja bagian dinamika demokrasi dan tidak boleh memecah-belah persatuan," katanya menjelaskan.
Baca juga: Dinkes Lebak catat 441 petugas Pemilu 2024 jalani pengobatan
Baca juga: Dinkes Lebak catat 441 petugas Pemilu 2024 jalani pengobatan
Menurut dia, masyarakat jika tidak puas atas kemenangan salah satu pasangan capres dan cawapres tertentu, karena diduga adanya kecurangan dalam perolehan suara maka baiknya melaporkan ke lembaga penegak hukum.
Artinya, kata dia, masyarakat percayakan saja ke lembaga hukum dibandingkan melakukan gerakan dan sikap mengundang kegaduhan akibat ketidakpercayaan itu.
Apalagi, Indonesia negara hukum tentu semua penyelesaian permasalahan maupun persengketaan bisa melalui proses hukum.
Selain itu juga mahasiswa bila melakukan aksi demonstrasi agar menjaga kedamaian untuk menyuarakan aspirasinya dan jangan sampai terjadi kekerasan dan anarkisme.
Sebab, semua calon pemimpin melalui pesta demokrasi itu anak-anak bangsa yang ingin membangun bangsanya sendiri.
"Kami minta pihak-pihak yang tidak puas atas kemenangan pemilu itu, sebaiknya melaporkan kepada penegak hukum itu," pungkas Mochamad Husen.
Baca juga: KPU Kota Serang beri santunan Rp46 juta pada Linmas yang meninggal
Baca juga: KPU Kota Serang beri santunan Rp46 juta pada Linmas yang meninggal