Tangerang (ANTARA) - BPJamsostek meminta para pemberi kerja atau badan usaha di wilayah Kota Tangerang lebih tertib dan patuh terkait kewajiban memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
"Kami berharap dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan maka para pemberi kerja/badan usaha di wilayah Kota Tangerang lebih tertib dan patuh dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone Ahmad Fauzan di Tangerang Rabu.
BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Tangerang melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap hak pekerja khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kerja sama dengan kejaksaan juga bertujuan untuk mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan," kata dia.
Baca juga: Lindungi pekerja rentan, Pemkot Serang gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Ia mengatakan dengan adanya kerja sama ini maka memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja.
"Apalagi Kejaksaan sebagai pengacara negara dan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum sehingga BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang bisa terus berkoordinasi dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja," katanya.
I Ketut Maha Agung selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyambut baik atas kegiatan tersebut dan siap melanjutkan kerja sama dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga kepatuhan, penertiban administrasi dalam melakukan pemanggilan sampai penuntutan terhadap perusahaan yang melanggar.
“Diharapkan perlindungan kepada tenaga kerja akan lebih optimal untuk para pekerja Indonesia pada khususnya,” kata dia.
Baca juga: Hingga November, BPJAMSOSTEK Cabang Serang bayar klaim Rp976,6 miliar
BPJamsostek Tangerang minta pemberi kerja beri perlindungan sosial bagi pekerja
Rabu, 21 Februari 2024 19:56 WIB