Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, di Serang, Banten, Sabtu, mengatakan pembongkaran bangunan liar dilakukan karena tidak mengantongi izin apapun dan sudah lama berdiri di atas lahan milik Pemkot Serang.
"Terdapat 20 bangunan liar yang dibongkar karena statusnya ilegal. Bangunan ini dulu dibangun oleh para pemiliknya yang melakukan penempatan di Pasar Lama," ujarnya.
Baca juga: 584 peserta ikuti seleksi calon Paskibraka 2024 Kabupaten Serang
Baca juga: 584 peserta ikuti seleksi calon Paskibraka 2024 Kabupaten Serang
Wahyu menuturkan pembongkaran sebut untuk mengembalikan lahan sesuai dengan fungsinya, dan akan dibuatkan drainase dan dilakukan pengaspalan jalan.
"Jadi ini areanya akan lebih luas untuk jalan, dan kembali kepada fungsinya untuk pelaku UMKM yang ada di Kota Serang," katanya.
Wahyu menargetkan kurang dari dua pekan pembongkaran 20 bangunan liar di Pasar Lama harus selesai
"Setelah rapi nanti kita bisa buka blok baru para pelaku UMKM para pedagang seperti yang sudah berjalan sekarang di blok B Pasar Lama," katanya.
Untuk pembongkaran bangunan itu, Wahyu mengatakan telah melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kota Serang seperti Dinas PUPR untuk melakukan pembongkaran dengan alat berat dan petugas angkutan sampah-sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup.
"Sebelum melakukan pembongkaran kami juga sudah konsolidasi dengan para penyewa ruko di Pasar Lama ini, bahkan mereka juga ada yang melakukan pembongkaran secara mandiri," katanya.
Baca juga: KPU Kota Serang putuskan dua TPS gelar pemungutan suara ulang
Baca juga: KPU Kota Serang putuskan dua TPS gelar pemungutan suara ulang