Tangerang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten, memasang alat perekam transaksi di sejumlah obyek wajib pajak untuk mempermudah perhitungan pajak setiap bulan.
"Jadi untuk monitoring pengawasan, kami juga memasang alat perekam pajak. Untuk penggunaannya alat ini akan dipasang ke mesin kasir yang ada untuk melihat jumlah pajak yang akan disetorkan," kata Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri di Tangerang, Jumat.
Menurut dia, penggunaan alat perekam pajak ini sebagai langkah untuk mempermudah dalam monitoring jumlah pajak yang masuk.
"Dengan adanya alat ini, kami dapat menghitung langsung jumlah pajak yang harus disetorkan," ucapnya.
Baca juga: Cegah kanker, Dinkes ajak perempuan periksa payudara ke faskes
Ia menyebutkan, sebagai merealisasikan pemasangan alat tersebut, Bapenda akan mengarahkan tempat usaha agar memaksimalkan penggunaan perekam transaksi pajak.
Selain itu, pihaknya juga bakal terus memantau wajib pajak terkait penggunaan alat perekam ini.
"Dengan dipasangnya alat perekam ini tentu diharapkan juga dapat meningkatkan PAD, pastinya uang masyarakat akan kembali ke pembangunan di Kabupaten Tangerang yang dampaknya akan dirasakan masyarakat," katanya.
Dalam pemasangan alat perekam ini diharapkan bisa optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Dimana, pada 2023 lalu, Kabupaten Tangerang melampaui target dengan angka mencapai Rp3,9 triliun.
"Jadi di bidang pengawasan, pemeriksaan dan penagihan ini kami memiliki peran untuk menggerakkan stimulus PAD. Untuk langkahnya, kami menerapkan dua sistem monitoring ke wajib pajak yakni dengan melakukan self assesment dan official assesment," kata dia.
Baca juga: BPBD imbau masyarakat waspadai petir dampak pergantian musim
Bapenda Tangerang gunakan alat perekam transaksi pajak
Jumat, 9 Februari 2024 14:37 WIB