Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Banten menyatakan Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) tidak dipungut biaya retribusi atau gratis mulai 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni di Tangerang, Rabu mengatakan aturan ini diberlakukan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari.
"Aturan ini berlaku bagi pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 1 Januari 2024 dan seterusnya," kata Taufik.
Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan beri keringanan denda PBB
Sebelumnya penetapan biaya retribusi IPPTM berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yakni sebesar Rp25 ribu per tiga tahun pertama.
Kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp50 ribu, setelah itu Rp75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu.
Setelah biaya retribusi sudah sampai Rp100 ribu, maka selanjutnya akan kembali ke biaya awal yakni Rp25 ribu per tiga tahunnya, hingga seterusnya.
"Ini masih berlaku bagi pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 31 Desember 2023 dan sebelumnya,” kata dia.
Baca juga: 12.135.278 orang berkunjung ke tempat wisata di Tangerang
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan secara online melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id.
Pemohon melampirkan scan/foto kamera Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, sertakan scan/foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, pastikan posisi tidak miring /terbalik.
"Setelah diajukan permohonan melalui online, akan dilakukan pemeriksaan administrasi, serta peninjauan lokasi makam. Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon," katanya.
Baca juga: Pengusaha di Tangerang Selatan diminta beri kesempatan pekerja mencoblos
Izin perpanjangan penggunaan tanah makam di Kota Tangerang gratis
Rabu, 31 Januari 2024 21:44 WIB