Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengingatkan seluruh perangkat desa dan kelurahan di daerah itu wajib netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kita berharap semua perangkat desa harus netral dalam pemilu 2024," katanya saat melakukan pertemuan bersama kepala desa se-Kabupaten Lebak, Selasa.
Selama ini, perangkat desa dan perangkat kelurahan merupakan lembaga di bawah naungan pemerintah, sehingga harus bersikap netral dan jika melanggar bisa terkena sanksi
Adapun aturan yang mengatur hal tersebut di antaranya pasal 29 huruf g dan huruf j UU Nomor 6 2004 tentang desa bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut terlibat dalam kampanye pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Para ASN dan kades sebagai aparatur pemerintah harus bersikap netral sesuai Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Pimpinan sejumlah ponpes di Lebak deklarasi dukung Prabowo-Gibran
Baca juga: Pimpinan sejumlah ponpes di Lebak deklarasi dukung Prabowo-Gibran
Begitu juga Pasal 280 Ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa pelaksana/ tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.
"Kami minta mereka aparatur desa maupun aparatur kelurahan bersikap netral dan wujudkan demokrasi yang jujur dan adil untuk menentukan calon pimpinan ke depan sesuai hati nurani," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat menegaskan ASN dan kepala desa harus bersikap netral pada Pemilu 2024.
Pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar 14 Februari itu untuk pemilihan presiden dan wakilnya juga legislatif pusat, provinsi, kabupaten/kota dan perwakilan daerah.
"Kita berharap pelaksanaan pemilu 2024 nanti berjalan lancar, tertib, aman dan damai," katanya.
Baca juga: KPU Lebak ajukan penggantian surat suara rusak akibat tergenang air hujan
Baca juga: KPU Lebak ajukan penggantian surat suara rusak akibat tergenang air hujan