"Ada delapan Perda yang dirilis tahun 2023, untuk pelayanan masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya UU baru," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, di Serang, Banten, Kamis.
Ia mengatakan, perda yang dikeluarkan terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat, dan kepastian hukum dalam mengelola pajak dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.
"Semua perda yang ditetapkan tentu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemkab Serang sahkan Perda SPBE perkuat pelayanan elektronik
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Serang yang sudah bekerja sama dengan DPRD untuk pembahasan Perda di tahun 2023.
Pihaknya berharap perda-perda yang sudah dilahirkan bisa memberikan manfaat bagi pemda dan masyarakat.
"Kami berharap pelaksanaan perda ini betul-betul harus bisa di realisasikan. Intinya itu mudah-mudahan ke depan kita lebih baik lagi,"ujarnya.
Adapun delapan Perda tersebut meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang PP APBD tahun 2022, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD TA 2023, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah.
Kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD, serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung.
Baca juga: Selama 2023, Pemkot Tangsel dan DPRD lahirkan 10 perda