Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten memperkuat pelayanan berbasis elektronik kepada masyarakat, di antaranya dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Rapat Paripurna di Aula DPRD setempat, Kamis.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Serang, Kamis, mengatakan Perda SPBE akan menjadi pengikat dan penguat pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik yang selama ini sudah berjalan.
Menurutnya, melalui perda, pelaksanaan SPBE punya payung hukum yang lebih kuat sebagai turunan dari aturan di atasnya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Supaya pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Jadi, pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik lagi,” ujarnya.
Secara teknis, kata Tatu, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) akan melakukan percepatan dan integrasi SPBE. Kemudian, mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang berkaitan dengan pelayanan untuk memanfaatkan SPBE.
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna secara terintegrasi. Sistem pelayanan bisa berbasis telepon pintar melalui berbagai aplikasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan setelah perda ditetapkan, secara otomatis mengikat semua organisasi perangkat daerah (OPD).