Serang (ANTARA) - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menetapkan Dedi Suryadi sebagai Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang periode 2023-2028 saat rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT BPR setempat, di Serang, Rabu.
Tatu mengatakan terdapat empat keputusan yang ditetapkan, salah satunya ialah pengangkatan direktur utama PT BPR Serang.
Dadi Suryadi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kepatuhan PT BPR Serang. Ia menjadi satu-satunya calon yang lolos dan memenuhi syarat dalam proses pelaksanaan open bidding atau seleksi terbuka jabatan direktur utama PT BPR Serang.
"Pengangkatan direktur utama PT BPR Serang berdasarkan surat keputusan dewan komisioner OJK, Nomor Kep-26/ko.11/2023. Selain pengangkatan Dadi sebagai direktur utama, juga menetapkan keputusan lainnya yaitu pemberhentian Dadi sebagai direktur kepatuhan dan meminta agar segera dilakukan pengisian jabatan untuk posisi yang baru," katanya.
Baca juga: Disporapar Serang catat 112 ribu wisatawan kunjungi Anyer-Cinangka
Menurut Tatu, sebagai orang internal, Dadi mengetahui banyak hal terkait BPR Serang. Oleh karena itu, pihaknya meminta Dadi untuk meningkatkan kinerja PT BPR Serang.
"Saya minta BPR untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan meningkatkan lagi kinerjanya," ujarnya.
Ia juga meminta PT BPR Serang menerapkan digitalisasi pelayanan, karena pada era sekarang masyarakat sudah terbiasa dengan digitalisasi.
Di samping itu, ia juga meminta PT BPR Serang untuk meningkatkan deviden. Sebab menurutnya, PT BPR Serang sudah banyak menyalurkan CSR.
"Ini harus terus ditingkatkan lagi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Serang Dadi Suryadi menyatakan siap menjalankan amanah yang disampaikan Bupati Serang.
Dadi mengatakan saat ini ada lebih dari 10 ribu nasabah BPR Serang. Mereka bukan hanya berasal dari Kabupaten Serang, tetapi ada dari Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, hingga Kabupaten Lebak.
Kemudian, untuk meningkatkan deviden, pihaknya berencana akan memperluas layanan dengan berupaya untuk mencari nasabah di wilayah Tangerang.