Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangani sebanyak 979 kasus kriminal selama Januari hingga Desember 2023 yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Selasa menyampaikan bahwa penanganan jumlah kasus kriminal tersebut terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Dimana, lanjutnya, berdasarkan data Satreskrim tercatat ada sebanyak 867 kasus kriminal di tahun 2022, naik jadi 979 kasus di tahun ini.
"Jumlah kasus kriminal itu secara umum trennya meningkat sebesar 50 persen, dan kasus itu sendiri tercatat dalam statistik Polres," katanya.
Baca juga: Polres Tangerang Kota libatkan 1.446 personel amankan Natal-tahun baru
Ia mengatakan, sesuai data dari 979 jumlah kasus tersebut sebanyak 70 perkara telah berhasil terselesaikan oleh pihaknya. Kemudian, dari ratusan kasus pidana itu terdiri dari perkara pencabulan, pengoplos gas elpiji, galian tanah, pembunuhan, gang motor, perdagangan manusia, narkotika dan pengganjal ATM.
"Tentu yang kami garis bawahi terhadap tindakan-tindakan yang menimbulkan gangguan terhadap masyarakat ini, adalah kasus pencabulan anak dan perempuan. Ini juga sangat menjadi perhatian kami dan semuanya kami lakukan dengan respon cepat untuk cepat mengungkap," katanya.
Biarpun kejadian meningkat, namun kasus yang terselesaikan juga meningkat. Kapolres menyebut wilayah hukumnya itu saat ini dinilai masih cukup kondusif.
"Kami mengimbau masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami jika ada tindakan kriminal dan sebagainya untuk segera dilaporkan. Agar nanti bisa jadi perhatian untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Baca juga: Kapolres ajak masyarakat jaga Kamtibmas menuju pemilu damai
Dia menambahkan, selain berhasil menangani kasus kriminal, sepanjang tahun 2023 ini Polresta Tangerang telah menangani 211 kasus tindak pidana narkotika dengan 208 perkaranya berhasil diselesaikan.
"Dan dari perkara narkotika ini juga mengalami peningkatan. Yang mana, di tahun 2022 kami menangani sebanyak 198 kasus, sekarang meningkat jadi 211 kasus," tuturnya.
Adapun dari ratusan kasus narkotika tersebut, pihaknya dapat mengamankan sebanyak 248 tersangka dengan rincian barang bukti yang disita diantaranya seperti, 352,49 gram sabu-sabu, 10 batang atau 1013,91 gram ganja, 77,799 butir pil eksimer dan tramadol, 154,33 gram tembakau sintetis dan 165 butir ekstasi.
"Kita lebih banyak menangkap dan juga melakukan tindakan hukum terhadap pengedar, ini menunjukkan bahwa prioritas atau orientasi kita terhadap pemakai dengan rehabilitasi seperti dilakukan restoratif justice sejumlah 14 kasus," kata dia.
Baca juga: ODGJ di Tangerang ngamuk hingga lukai polisi
Selama 2023, Polresta Tangerang tangani 979 kasus kriminal
Selasa, 26 Desember 2023 16:25 WIB