Selain itu, hal yang dirasakan sangat efektif dalam memberantas praktik korupsi di Provinsi Banten, pihaknya juga melibatkan penyuluh antikorupsi yang sangat berkontribusi dan berperan aktif dalam membimbing masyarakat, instansi serta unsur lainnya dalam memerangi korupsi.
"Banten memiliki penyuluh antikorupsi yang telah tersertifikasi sebanyak 380 orang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), masyarakat, tenaga pendidik, mahasiswa, dan semua unsur ini merupakan bagian dari kontribusi pencegahan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Baca juga: Pemprov Banten gelar pertemuan bisnis pacu penggunaan produk dalam negeri
Baca juga: Pemprov Banten gelar pertemuan bisnis pacu penggunaan produk dalam negeri
Al mengatakan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang dapat menghambat pembangunan dan dapat merusak perekonomian bangsa dan bisa menyengsarakan rakyat.
"Artinya kita perlu mengevaluasi total pendidikan, pencegahan, penindakan. Ini harus dievaluasi total,” sambungnya.
Oleh sebab itu, kata Al, sangat dibutuhkan upaya bersama yang lebih sistemik, lebih masif dengan memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi dengan memperkuat sistem pencegahan termasuk memperbaiki kualitas SDM aparat penegak hukum, sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perizinan, sistem pengawasan internal dan sistem-sistem lainnya.
"Jangan sampai ketemu pengusaha dengan pejabat, ini juga sangat membantu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Al mengatakan, hingga saat ini Pemprov Banten terus melakukan percepatan akselerasi digitalisasi bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di Provinsi Banten.
Baca juga: Tim Kompolnas ke Polda Banten cek pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024
Baca juga: Tim Kompolnas ke Polda Banten cek pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024