Koordinator Tenaga Ahli, Bawaslu RI, Bachtiar Baetal, di Serang, Banten, Sabtu, mengatakan, narasi politik uang kerap kali muncul pada setiap perhelatan Pemilu, termasuk praktik money politic menggunakan sarana e-Wallet pada kontestasi Pemilu 2024.
"Praktik money politic, kini semakin banyak bentuknya. Salah satunya adalah politik uang menggunakan sarana dompet digital atau e-Wallet," kata Bachtiar.
Baca juga: Bawaslu ingatkan CFD tidak digunakan jadi ruang kegiatan politik
Baca juga: Bawaslu ingatkan CFD tidak digunakan jadi ruang kegiatan politik
Bachtiar menjelaskan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik terkait sarana politik uang melalui e-Wallet.
Meski begitu, penggunaan e-Wallet sebagai sarana politik uang dapat diatur melalui surat edaran atau surat keputusan, termasuk menggandeng para penyedia jasa e-Wallet untuk mencegah terjadinya politik uang pada Pemilu 2024.
"Bawaslu RI akan memasukkan masalah ini dalam kajian indeks kerawanan pemilu (IKP). Hal paling dekat yang bisa dilakukan adalah melibatkan masyarakat melalui penerapan pengawasan partisipatif," katanya.
Bachtiar menambahkan, Bawaslu sudah melakukan pemetaan-pemetaan hingga tingkat bawah terkait potensi-potensi yang bisa saja terjadi pada Pemilu 2024, sehingga pengawas di setiap tingkatan bisa melakukan pencegahan terlebih dahulu.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang minta KPU tandai pemilih yang sudah meninggal
Baca juga: Bawaslu Kota Serang minta KPU tandai pemilih yang sudah meninggal
Misalnya, Bawaslu telah melakukan pencegahan praktik politik uang melalui sekolah kader pengawas partisipatif (SKPP), termasuk program desa sadar pengawasan dan anti-politik uang.
"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mencegah masifnya praktik politik uang dalam Pemilu 2024 maupun setelahnya," katanya.
Bachtiar mengatakan, Pemilu di Indonesia merupakan Pemilu yang kompleks. Menurutnya persoalan yang akan dihadapi saat Pemilu 2024 diyakini akan sama dengan Pemilu 2019. Hal itu karena undang-undang yang dipakai untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 masih sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 yaitu UU Nomor 7 tahun 2017.
Kendati demikian, Bachtiar berharap, Pemilu 2024 dapat berjalan secara demokratis tanpa adanya ujaran kebencian, dan sebagainya.
Baca juga: Bawaslu kaji dugaan kebocoran data pemilih Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu kaji dugaan kebocoran data pemilih Pemilu 2024