Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementerian ATR/BPN Kantor Wilayah Provinsi Banten, Yayat Ahadiat Awaludin, di Serang, Banten, Senin, mengatakan, sertifikat tanah sebanyak 27.087 bidang itu untuk Kabupaten Tangerang sebanyak 6.731 bidang, Kabupaten Pandeglang 2.925 bidang, Kabupaten Lebak 10.523 bidang, Kabupaten Serang 6.290 bidang, Kota Serang 182 bidang dan Kota Tangsel 436 bidang.
“Yang akan diserahkan secara simbolis di Istana Negara sebanyak 50 orang perwakilan penerima Sertifikat HAT dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masing-masing 25 bidang,” katanya.
Baca juga: BPN perluas akses UMKM Serang untuk sertifikasi tanah
Baca juga: BPN perluas akses UMKM Serang untuk sertifikasi tanah
Sementara, untuk sisanya akan diserahkan secara bertahap oleh masing-masing Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten kepada para penerima Sertipikat HAT.
Ia juga mengatakan, saat ini ATR/BPN Kantor Wilayah Provinsi Banten sedang melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah masyarakat Adat Baduy dalam rangka penerbitan sertifikat HPL untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian letak batas bidang tanahnya.
"Kegiatan pengukuran bidang tanah masyarakat Adat Baduy saat ini sedang dilakukan pengukuran bidang tanah dalam rangka penerbitan sertifikat HPL untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian letak batas bidang tanahnya," katanya.
Ia mengatakan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten telah turut serta membantu menyiapkan layanan sertifikat tanah elektronik melalui alih media buku tanah elektronik aset berupa tanah BMN dan BMD sebanyak 79 bidang, digitalisasi dan validasi dokumen serta tujuh layanan prioritas.
Baca juga: Bupati Tatu sambut baik Pemkab Serang dan BPN bentuk Tim GATRA
Baca juga: Bupati Tatu sambut baik Pemkab Serang dan BPN bentuk Tim GATRA
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten Virgojanti, di Serang, Banten, mengatakan, dengan adanya program sertifikasi ini menjadi kabar baik bagi masyarakat akan kepastian perlindungan hukum atas kepemilikan aset lahan mereka.
"Mudah-mudahan PTSL ini menjadi salah satu program strategis yang perlu terus dilakukan secara berkelanjutan dan bisa memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat," katanya.
Selain itu, lanjut Virgojanti, dengan telah dilakukan sertifikasi tanah ini masyarakat juga bisa memanfaatkannya untuk diagunkan ke lembaga keuangan yang kredibel dalam rangka pengembangan modal usaha.
“Sehingga masyarakat bisa terbantu untuk fasilitasi permodalan usahanya, karena sejatinya manfaat sertipikat tanah ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN sendiri mencatat dari tahun 2017 sampai sekarang penambahan nilai ekonomi dari hasil pensertifikatan tanah ini mencapai 5.988 triliun atau 96 persennya beredar di masyarakat melalui hak tanggungan.
Dimana pada 2017 capaiannya sebanyak 5,4 juta bidang, 2018 sebanyak 9,3 juta bidang, 2019 sebanyak 11,2 juta bidang, 2020 sebanyak 7,1 juta bidang, 2021 sebanyak 11,1 juta bidang, 2022 sebanyak 7,2 juta bidang dan 2023 11 juta bidang.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang minta KPU tandai pemilih yang sudah meninggal