Serang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait pentingnya pemanfaatan data kependudukan dalam penyusunan program kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah di Serang, Banten, Senin, mengatakan pemanfaatan data kependudukan oleh OPD di Kabupaten Serang belum maksimal.
Oleh karena itu, pihaknya mengundang dinas terkait guna memberikan pengarahan mengenai pentingnya pemanfaatan data kependudukan dan memperpanjang kerja sama antar-OPD.
Ke-14 OPD tersebut, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Dengan demikian, pemanfaatannya dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan dalam perjanjian kerja sama serta aktif menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, lima penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Ia mengatakan kegiatan ini selain evaluasi, juga dilaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 17 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
"Diwajibkan bagi tujuh pengguna untuk menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi atau keamanan siber dengan memiliki sertifikat ISO/IEC 27001," katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kesra, Rahmat Setiadi mengungkapkan tujuan dilaksanakannya rapat evaluasi untuk menyelaraskan hasil monitoring dan pelaporan atas pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan.
Dalam hal ini, lanjutnya, OPD yang memanfaatkan data perseorangan (data pribadi) yang diakses melalui web portal dengan menggunakan NIK.