Anggota KPU Kota Serang Fahmi Mustyafa di Serang, Banten, Kamis, mengatakan, ada tiga sumber data yang diperoleh KPU Kota Serang mengenai pemilih yang telah meninggal dunia.
Data tersebut bersumber dari tiga pihak yakni dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Kementerian dalam negeri (Kemendagri), dan laporan dari masyarakat atau penyelenggara di tingkat kecamatan atau desa.
Data tersebut bersumber dari tiga pihak yakni dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Kementerian dalam negeri (Kemendagri), dan laporan dari masyarakat atau penyelenggara di tingkat kecamatan atau desa.
"Data dari Disdukcapil Kota Serang yang kami terima 1.488 pemilih meninggal dunia, kemudian dari kemendagri itu sebanyak 358 pemilih, dan data dari laporan masyarakat atau penyelenggara baik panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) itu sebanyak 218 pemilih," kata Fahmi.
Baca juga: Kotak suara di gudang KPU Kota Serang dapat penjagaan ketat
Baca juga: Kotak suara di gudang KPU Kota Serang dapat penjagaan ketat
Fahmi menyebutkan, total keseluruhan pemilih yang masuk DPT dan sudah meninggal dunia sebanyak 2.064 pemilih. Dari data tersebut, pemilih yang sudah meninggal dunia akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih karena telah meninggal.
"Data-data tersebut kita jumlah semua dan kita TMS kan," ungkapnya.
Fahmi menjelaskan, prosedur penghapusan daftar pemilih tersebut harus ada bukti dukung yaitu akta kematian atau surat keterangan kematian. Bisa juga pernyataan dari keluarga pemilih yang bersangkutan.
"Prosedur penghapusan itu harus ada bukti dukung misalnya akta kematian, surat keterangan kematian, atau pernyataan dari keluarga. Itu nanti akan diupload di Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH)," jelasnya.
Baca juga: Parpol Kota Serang mayoritas tak capai kuota keterwakilan perempuan
Baca juga: Parpol Kota Serang mayoritas tak capai kuota keterwakilan perempuan
Menurut Fahmi, daftar pemilih yang sudah meninggal dunia akan diberikan kode meninggal dunia dalam SIDALIH. Ketika sudah diberikan kode, data pemilih yang meninggal dunia otomatis tidak ada di DPT.
Fahmi menambahkan, pemilih yang sudah meninggal dunia juga tidak ada dalam formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih. Data ini juga masih bisa berubah atau bertambah hingga menjelang hari pemungutan suara.
Seperti diketahui, jumlah DPT Kota Serang pada Pemilu 2024 sebanyak 508.278 pemilih. Terdiri dari 256.235 pemilih laki-laki, 251.953 pemilih perempuan. Tersebar di 1.877 TPS, 67 Kelurahan dan enam Kecamatan.
Baca juga: Wali Kota Serang berharap partisipasi warga pada Pemilu 2024 optimal
Baca juga: Wali Kota Serang berharap partisipasi warga pada Pemilu 2024 optimal