Tangerang (ANTARA) - Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) yang mewakili 144 korban penipuan investasi afiliator Binomo Indra Kenz menuntut kepada kepengurusan lama untuk transparan dalam pengembalian aset korban atas putusan pengadilan, baik aset yang sudah terjual dan belum terjual.
Ketua PTIB Leo Chandra di Tangerang, Banten, Rabu, menyampaikan bahwa tuntutan dari pada korban agar ada transparansi mengenai pengeluaran-pengeluaran yang dinilai sangat tidak masuk akal dalam menggunakan dana anggota dan mereka ingin menerima laporan keuangan yang jelas dari kepengurusan lama tersebut.
"Kami mencurigai adanya kasus tidak transparan ini karena para anggota tidak pernah menerima laporan keuangan dari pengurus secara jelas. Selain itu, banyak sekali pengeluaran-pengeluaran yang sangat tidak masuk akal dalam menggunakan dana anggota. Apalagi ditambah para anggota paguyuban tidak ada hak bicara dan bertanya di dalam grup karena grup di kunci oleh pengurus sehingga menyulitkan anggota untuk musyawarah," terangnya.
Baca juga: Penyidik Polri telusuri aliran dana Binomo ke bar Indra Kenz di PIK
Leo menduga ada permainan soal nominal kerugian korban yang tidak sesuai sehingga para korban ingin mengetahui masalah itu dan meminta pihak berwajib juga dapat segera mengambil tindakan dari kasus ini.
Selain itu, sejak awal adanya putusan pengadilan sudah banyaknya kejanggalan yang ditandai dari permainan nominal kerugian korban, aset yang dijual tidak jelas harganya, adanya pembayaran yang tidak ke rekening PTIB, namun ke rekening pribadi, serta para anggota yang tidak bisa bersuara apa pun karena diancam.
"Kasus ini sudah sangat mengkhawatirkan ya. Misalnya, keberadaan jam tangan Rolex yang saat ini tidak jelas ada di mana, aset handphone dibilang rusaklah. Lalu munculnya pembayaran penjualan aset tidak menggunakan rekening PTIB, tapi ke rekening pribadi. Apalagi, banyak pemotongan yang tidak wajar dari penjualan aset serta pihak pembeli yang tidak jelas dari penjualan aset tanah di Alam Sutera," katanya.
Ia mengungkapkan kerugian dari kasus ini cukup banyak dan nilainya hampir Rp1 miliar per orang. Per tanggal 30 Agustus 2023, pengadilan telah mengembalikan aset kepada korban melalui kepengurusan lama.
Baca juga: Pelaku penipuan Jessica Iskandar diduga kabur ke tiga negara
Aset yang dikembalikan itu berupa tiga buah ponsel merek iPhone, satu unit mobil sedan merek Tesla Model 3 AT, sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Sumatera Utara, satu unit mobil merek Ferrari tipe California lengkap dengan STNK dan BPKB, uang sekitar Rp5 miliar dari berbagai rekening, jam tangan merek Rolex tipe oyster, satu unit jam tangan merek TAG Heuer tipe Aquaracer Calibre 7, empat buah boks jam tangan merek Richard Mille, satu buah boks jam tangan merek Rolex, dan tanah serta bangunan di Serpong, Tangerang Selatan.
"Satu unit mobil Tesla dengan harga jual Rp435 juta (Rp35 juta untuk perbaikan, namun yang masuk ke PTIB hanya Rp375 yang seharusnya Rp400 juta, yang Rp25 juta hilang), satu unit mobil Ferrari yang dijual Rp1,5 miliar, uang cash senilai Rp5 miliar serta aset jam tangan Rolex yang belum jelas keberadaannya. Ada juga penarikan dana sebesar Rp2 miliar dengan cara Rp1 miliar diambil secara cash dan Rp1 miliar via transfer ke rekening lawyer atas nama Nibezaro Zebua yang tidak diketahui oleh anggota," ungkap Leo.
Dari kasus tersebut, para anggota PTIB telah mengambil tindakan untuk mengadakan rapat anggota dan melaporkan kepengurusan lama ke Polda Metro Jaya.
Kemudian, para anggota PTIB juga telah mengganti kepengurusan lama dengan kepengurusan baru yang sekarang diketuai Leo Chandra, didampingi Edwin Kurniawan (wakil ketua), Eric Duana Pangabean (bendahara), dana Shidqi Razan (sekretaris).
Baca juga: Polisi Tangerang ungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay
PTIB tuntut pengembalian aset korban penipuan Indra Kenz
Rabu, 22 November 2023 16:12 WIB