Tangerang (ANTARA) - Kabagjatinter Set NCB Divisi Humas Polri Kombes Audie S Latuheru menduga pelaku penipuan dan penggelapan sewa mobil, Christoper Steffanus Budianto (CSB), yang merugikan artis Jessica Iskandar (Jedar) melarikan diri atau kabur dengan berpindah-pindah hingga tiga negara.
"Dia keluar dari Bali, ke Singapura, Malaysia, Singapura, dan selanjutnya, begitu pula kembali ke Singapura, Malaysia, dengan berakhir di Bangkok, Thailand," ucap Kombes Audie di Tangerang, Selasa malam.
Setelah menjadi buron selama 1,5 tahun, pihaknya menangkap pelaku CSB di Bangkok, Thailand atas atensi kasus-kasus khusus, terutama bagi para tersangka atau calon tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
"Melacak yang bersangkutan keluar dari Indonesia itu bulan Mei, namun karena dia bepergian di beberapa negara sehingga untuk melakukan koordinasi dan sebagainya memang membutuhkan waktu yang cukup lama," katanya.
Baca juga: Tersangka penipu Jessica Iskandar tiba di Tanah Air
Ia juga menyebutkan, dalam prosesnya penjemputan tersangka dilakukan dengan bekerja sama antara diplomasi Polisi Indonesia dan pihak keamanan negara setempat.
"Kemudian kita melalui proses police to police dan akhirnya menangkap yang bersangkutan dan kita jemput dengan Krimum PMJ," ujarnya.
Perihalnya lamanya penangkapan, kata dia, tersangka sering berpindah-pindah negara hingga sekitar 1,5 tahun pelaku akhirnya dapat diringkus di Thailand.
"Kita melakukan pencarian, Div Hubinter Polri melacak yang bersangkutan keluar dari Indonesia bulan Mei. Baru kita mencari dia keluarnya ternyata dia pergi ke beberapa negara itu yang membuat membutuhkan waktu untuk menangkapnya," terangnya.
Sebelumnya, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyebut Steven ditangkap di Thailand, Senin (20/11). Penangkapan buronan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kepolisian Thailand.
Baca juga: Indonesia kembali kirim bantuan kemanusiaan ke Palestina
Baca juga: Bea Cukai Soetta tindak 115 kali kasus barang selundupan selama 2023
Pelaku penipuan Jessica Iskandar diduga kabur ke tiga negara
Rabu, 22 November 2023 5:42 WIB