Kepala Divisi Perawatan dan Pemeliharaan PT Astra Infra Tamer, Samsul Haer, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, aksi pencurian ini menjadi salah satu potensi penyebab kecelakaan.
"Mudah-mudahan bisa kita eliminir sehingga petunjuk pengguna jalan bisa didapatkan dengan jelas karena ini menjadi potensi," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan catatannya peristiwa pencurian rambu-rambu lalulintas ini terjadi lebih dari 10 kali.
"Dari catatan kami, lebih dari 10 kali rambu-rambu lalulintas di sepanjang jalan Tol Tangerang-Merak hilang," ujarnya.
Baca juga: Polres Serang ungkap pencurian rambu lalu lintas tol Tangerang-Merak
Baca juga: Polres Serang ungkap pencurian rambu lalu lintas tol Tangerang-Merak
Samsul menambahkan, pada saat rambu lalu lintas dicuri maka pengguna jalan tol tentunya akan berjalan dengan kecepatan tinggi. Sehingga, pengendara jadi kehilangan arah dan petunjuk sehingga tentunya ini membahayakan bagi pengemudi.
"Membuat pengguna kehilangan arah dan kebingungan jika rambu lalu lintas di jalan tol tidak ada," tambahnya.
Ia mengatakan, pengelola sudah menyiapkan rambu pengganti untuk di tol. Mereka juga berharap kepolisian bisa terus membantu menangkap pelaku jika kembali terjadi pencurian besi tiang dan plang di tol.
"Mudah-mudahan kerja sama ini tidak hanya sampai di sini saja, sehingga ketertiban dan keamanan bisa lebih baik lagi," katanya.
Baca juga: Kabupaten Lebak prioritaskan investasi hijau dan ramah lingkungan
Baca juga: Kabupaten Lebak prioritaskan investasi hijau dan ramah lingkungan
Sementara itu, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap enam pelaku spesialis pencurian rambu lalulintas di jalan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat kembali melakukan pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Keenam tersangka yang ditangkap diantaranya SB (32), AY (38 ), HS (31), DA (41), AS (27) dan AR (38) warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," katanya saat konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian besi rambu lalulintas ini bermula dari laporan pihak PT Wijaya Karya selaku perusahaan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang yang melaporkan adanya pencurian tiang besi rambu lalulintas di KM 80 Tunjungteja pada 14 Oktober 2023.
"Dari informasi tersebut Tim Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara,dan berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan," katanya.