"Batas desa berubah kemungkinan dampak bencana alam terbawa air, seperti tsunami dan lainnya jadi perlu ada penertiban kembali," katanya.
Ida mengatakan Kabupaten Serang memiliki lima segmen batas daerah yang seluruhnya telah diatur dalam Permendagri yaitu segmen batas Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak tercantum dalam Permendagri Nomor 43 tahun 2012, dan Kabupaten Tangerang dalam Permendagri Nomor 96 tahun 2014.
Kemudian batas Kota Serang dalam Permendagri Nomor 98 tahun 2014, Kabupaten Pandeglang Permendagri Nomor 3 tahun 2016 dan Kota Cilegon dalam Permendagri Nomor 5 tahun 2016.
"Pemkab Serang bekerja sama dengan Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) Badan Informasi Gesopasial telah melakukan delineasi batas wilayah desa secara kartometrik pada tahun 2019," katanya.
Baca juga: Cegah stunting, Pemkot Serang kampanye gemari makan ikan
Baca juga: Cegah stunting, Pemkot Serang kampanye gemari makan ikan
Ida menjelaskan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa pada tahun 2021 diperoleh data berupa peta kerja, peta batas desa disertai berita acara kesepakatan batas desa.
"Hal ini telah dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati Serang tentang batas desa untuk desa yang telah sepakat dan tidak berbatasan dengan kabupaten atau kota lain," katanya.
Ida mengatakan ini upaya percepatan penyelesaian batas desa dan batas daerah, Badan Informasi Gesopasial akan melaksanakan supervisi dan kontrol kualitas berupa pendampingan kegiatan kesepakatan teknis batas desa dan batas daerah di Kabupaten Serang pada 26 Oktober sampai 3 November 2023.
Wilayah kerja Kabupaten Serang terdiri atas 29 kecamatan dan 326 desa. Ida berharap dapat ditetapkan batas desa yang disepakati dan legal secara hukum (definitif), sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan wilayah dan tertib administrasi pemerintahan.
"Dengan diadakannya rapat persiapan survei batas di Kabupaten Serang tahun 2023 ini dapat terbangun suatu pemahaman yang komprehensif dan terintegrasi, sehingga percepatan Perbup Serang tentang batas desa di Kabupaten Serang segara terwujud," katanya.
Baca juga: Bawaslu periksa 6 pihak soal dugaan pelanggaran pemilu Walikota Serang
Baca juga: Bawaslu periksa 6 pihak soal dugaan pelanggaran pemilu Walikota Serang
Sementara itu, Kasubdit Batas Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Azrul mengatakan sikap Kemendagri selama ada kesepakatan dua kabupaten dan kota yang berbatasan kemudian memenuhi secara teknis dan administratif.
Selain itu kemudian memenuhi ketentuan Kemendagri dalam Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah.
"Jadi utamanya kesepakatan dan juga di supervisi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," katanya.
Baca juga: Kopassus TNI AD gelar bakti sosial pada masyarakat Serang Banten
Baca juga: Kopassus TNI AD gelar bakti sosial pada masyarakat Serang Banten