Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Media Centre KPU, Jakarta, Senin malam.
KPU akan melakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres. Selain itu, sambung dia, KPU akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI.
"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI dalam waktu dekat," kata Hasyim.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi kabulkan syarat capres-cawapres pernah jadi kepala daerah
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Presiden Jokowi enggan komentari putusan MK soal usia capres/cawapres
Baca juga: Kata Yusril, MK buktikan bukanlah "Mahkamah Keluarga"
KPU bakal kaji putusan MK kabulkan syarat pernah jadi kepala daerah
Senin, 16 Oktober 2023 21:23 WIB
KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut