Kepolisian Resor (Polres) Lebak gencar melakukan sosialisasi budaya disiplin berlalu lintas kepada pengguna kendaraan roda dua dan empat sebagai upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya.
"Kita mengoptimalkan sosialisasi dan penyuluhan agar dapat membudayakan disiplin berlalu lintas," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) Polres Lebak Ipda Adi Nugraha di Lebak, Rabu.
Tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas itu akibat tidak disiplin dalam mengemudikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadi kecelakaan dengan menyampaikan imbauan- imbauan kepada pengendara untuk membudayakan disiplin berlalu lintas.
Selain itu juga melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan untuk memberikan edukasi pengetahuan kepada pelajar, mahasiswa dan masyarakat agar mematuhi lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran.
Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan hibahkan tiga ETLE mobile ke polres
Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan hibahkan tiga ETLE mobile ke polres
Dengan demikian, para pengendara sebelum mengemudikan kendaraan terlebih dulu dilengkapi surat-surat kepemilikan kendaraan di antaranya STNK dan SIM. Begitu juga pengendara harus disiplin dengan tidak melakukan pelanggaran rambu lalu lintas.
Selama ini, Polres Lebak memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) yang dipusatkan di Alun-alun Rangkasbitung.
Saat ini, kata dia, penilangan Etle rata-rata 25 kasus pelanggaran di antaranya pembonceng sepeda motor tidak memakai helm dan pengemudi mobil pribadi tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Saya kira penerapan tilang Etle itu untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat juga meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Adi menjelaskan.
Baca juga: Polres Tangerang tambah kamera ETLE dengan fitur video analitik
Baca juga: Polres Tangerang tambah kamera ETLE dengan fitur video analitik
Menurut dia, pemasangan Etle di wilayahnya Polres Lebak perlu dilakukan penambahan satu unit di Jembatan Dua Rangkasbitung. Namun, pengadaan alat elektronik tersebut dikembalikan pada kemampuan anggaran Mabes Polri.
Penilangan pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mereka bisa ditilang elektronik jika melakukan pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone dan melanggar batas kecepatan.
Selain itu juga menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Penilangan elektronik itu, kata dia, nantinya petugas operator Etle mengirimkan surat ke pemilik kendaraan dengan dilengkapi foto jenis pelanggaran dan pembayaran melalui bank.
Baca juga: Pemkab Lebak siaga karhutla
Baca juga: Waspada, gelombang di perairan Banten selatan capai 4 meter
Baca juga: Pemkab Lebak siaga karhutla
Baca juga: Waspada, gelombang di perairan Banten selatan capai 4 meter