Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan di Serang, Banten, Kamis, mengatakan, pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Masyarakat curiga, dua remaja warga Kelurahan Pagar Agung ini menjual narkoba.
Berbekal dari informasi itu, Tim Satgas Satresnarkoba selanjutnya menyelidiki informasi tersebut. Pada Jumat lalu sekitar pukul 21.30, kedua tersangka berhasil diamankan.
"Saat diamankan tersangka SO dan WD tidak melakukan perlawanan. Dari rumah tersangka SO, diamankan barang bukti satu paket besar tembakau sintetis seberat 56,6 gram," katanya.
Baca juga: Polres Serang ungkap jaringan home industri narkoba jenis sintetis
Baca juga: Polres Serang ungkap jaringan home industri narkoba jenis sintetis
Dalam pengembangan, kata Kapolres, akhirnya diketahui jika kedua tersangka juga menyimpan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di rumah kontrakan SO di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka.
"Empat bungkus paket besar dan 218 paket kecil sabu ditemukan dalam lubang lemari. Bersama barang buktinya, kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat 416 gram, 218 paket kecil sabu seberat 102 gram, satu bungkus tembakau gorilla seberat 56,6 gram, timbangan digital serta dua unit handphone.
Baca juga: Dirjen PAS: 890 bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan
Baca juga: Dirjen PAS: 890 bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan
Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka diketahui sebagai kurir sabu dari seorang bandar berinisial BO (DPO) untuk menjemput atau menyimpan sabu sesuai perintah BO.
"Tersangka SO dan WD diakui sebagai kurir yang bertugas mengambil atau menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan BO. Setiap 500 gram sabu yang sampai ke tangan konsumen, keduanya mendapat upah Rp30 juta," katanya.
Sedangkan barang bukti tembakau sintetis, kedua tersangka mengaku membeli dari media sosial Instagram tanpa mengenal siapa penjual, yang sudah dilakukan tersangka sejak awal 2023.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Tim satgas Satresnarkoba masih mengejar BO yang disebut sebagai bandar dan pemilik Instagram yang menjual tembakau sintetis," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka SO dan WD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Th. 2009 Jo Permenkes no 36 tahun 202 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Baca juga: DPRD Kota Serang tolak lanjutkan kerja sama pembuangan sampah Tangsel
Baca juga: DPRD Kota Serang tolak lanjutkan kerja sama pembuangan sampah Tangsel