Tangerang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Banten mengimbau masyarakat segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September karena jika melebihi dikenakan denda dua persen per bulannya.
"Jangan sampai nanti kena denda setelah melewati tanggal 30 September mendatang," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibhawa di Tangerang Kamis.
Kiki mengatakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak, Bapenda program Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran yang menjangkau 104 kelurahan.
"Bang Baja dan Nong Dara menyasar ke wilayah yang jauh jaraknya ke UPT/MPP dalam mengurus PBB dan BPHTB. Sehingga ini sistemnya jemput bola ke masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Diskon Kemerdekaan di Kota Tangerang peroleh PBB-BPHTB Rp155 miliar
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran secara online yaitu dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja.
"Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart atau pun Indomaret,” ujarnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mencatat sepanjang bulan agustus 2023 berhasil mengumpulkan pemasukan pajak dari PBB-P2 dan BPHTB dalam program diskon kemerdekaan sebesar Rp155 miliar dengan rincian PBB-P2 Rp77,7 miliar dan BPHTB Rp77,3 miliar.
Kemudian untuk jumlah transaksi relaksasi PBB-P2 ada 43.823 transaksi dengan 8.208 NOP. Sedangkan untuk BPHTB jumlah transaksi yang memanfaatkan relaksasi sebanyak 985 transaksi.
Dengan capaian tersebut, maka penerimaan PBB-P2 sampai Agustus 2023 sebesar Rp431,5 dan BPHTB sampai dengan Agustus 2023 sebesar Rp349,6 miliar.
Baca juga: Pj. Gubernur Banten teken komitmen optimalisasi penerimaan pajak
Bapenda Tangerang imbau warga bayar pajak sebelum jatuh tempo
Kamis, 7 September 2023 13:42 WIB