Tangerang (Antara News) - Sebanyak 100 pengurus Koperasi di Kota Tangerang mengikuti sosialisasi mengenai Peraturan Perundangan tentang koperasi dalam rangka Reformasi Koperasi yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.
Kabid Koperasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Tangerang, Juweni di Tangerang, Rabu, mengatakan koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
Adapun reformasi birokrasi yang dilaksanakan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Sedangkan mengenai peraturan perundangan koperasi, lanjut Juwaeni, pihaknya telah memberikan informasi mengenai aturan yang baru yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam proses sosialisasi, pihaknya melibatkan Kementrian Koperasi dan UKM agar rancangan UU tentang Koperasi yang dilaksanakan, dapat diketahui dan menyerap aspirasi ditingkat Kota/Kabupaten.
"Dengan adanya kegiatan ini, maka organisasi koperasi bisa memahami aturan mendasar dalam menjalankan usaha," ujarnya dalam acara pembinaan pengawasan dan penghargaan koperasi berprestasi di Kota Tangerang, 2 Desember 2016
Sementara itu, berdasarkan data tahun 2015, jumlah Koperasi di Kota Tangerang yakni 972 dengan rincian 635 koperasi aktif dan 337 koperasi tidak aktif.
Terkait koperasi yang tidak aktif, pihaknya masih melakukan pendataan dan pembinaan agar masalah yang dihadapi bisa dibantu diselesaikan.
Pasalnya, Koperasi saat ini harus kreatif dan mengajak anggotanya untuk rajin menabung dalam rangka menumbuhkan ekonomi yang sehat.
Bahkan kedepannya, koperasi pun harus menerapkan sistem teknologi informasi sehingga bisa lebih transparan. "Sejumlah koperasi di Kota Tangerang telah menerapkannya namun belum semua. Kita akan mendorong agar seluruhnya memakai teknologi informasi," paparnya.