Tangerang (ANTARA) - Kepolisian melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan pendampingan pada NF yang menjadi korban kekerasan seksual orang tuanya guna memulihkan psikologisnya.
"Pendampingan dilakukan hingga kini guna memulihkan kondisi dan psikologis korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael di Tangerang Selasa dalam keterangannya.
Kemudian untuk tersangka berinisial SH, saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan laporan korban didampingi ibu kandungnya.
"Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk memeriksa kejiwaan pelaku," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangerang amankan ayah pelaku kekerasan seksual pada anak tiri
Kompol Rio Mikael menuturkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berlokasi di teluk naga itu terungkap ketika kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orangtua mereka.
Kepada kakaknya tersebut, NF menceritakan kejadian yang menimpanya. RY pun mengamuk lalu mengusir SH untuk pergi dari rumah.
Kepada ibu kandungnya, RY langsung menceritakan perbuatan SH terhadap adiknya NF. Mendengar hal tersebut, R langsung pingsan, setelah itu R membawa NF keluar rumah dan melakukan pelaporan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatan pertama dilakukan saat korban masih duduk di kelas 4 SD yakni pada 2014 saat berusia 10 tahun hingga pertengahan Agustus 2023.
Baca juga: Peraturan pelaksana UU TPKS ditargetkan rampung September
Korban ketika itu sedang tertidur di rumah dan dibawa pelaku ke rumah kosong yang berada di samping. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan akan menceraikan ibunya dan merusak keluarganya kelak.
"Korban menerangkan disetubuhi ayahnya sudah lebih dari 100 kali. Sedang pelaku mengaku melakukan aksi itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadapnya kurang," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. "Ancamannya paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Ada kekerasan, Pemkot Tangerang minta masyarakat tak segan lapor
Polisi dampingi korban kekerasan seksual orang tuanya
Selasa, 5 September 2023 22:19 WIB