Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Banten mensosialisasikan surat edaran wali kota terkait pengendalian lingkungan yakni larangan menumpuk hingga membakar sampah kepada pelajar.
"Bagi yang melanggar seperti membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan atau membakar sampah secara liar akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu," kata Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi saat melaksanakan sosialisasi di SMAN 13 Kota Tangerang, Selasa.
Oleh karena itu, program Satpol PP Goes To School yakni bertujuan mengajak para pelajar menjadi bagian dari Satgas pengendalian lingkungan di lingkup sekolah maupun rumah atau lingkungannya masing-masing.
Baca juga: Awas, bakar sampah sembarangan bisa didenda Rp50 juta
Tak hanya itu, pelajar juga bisa ikut mensosialisasikan surat edaran yang berlaku di tengah kondisi pengendalian buruknya udara saat ini.
"Bahkan, para siswa juga kami edukasi terkait layanan pengaduan yang bisa mereka manfaatkan, saat menemukan pelanggaran pada SE Wali Kota yang tengah berlaku serta Perda yang berlaku. Masyarakat dapat melaporkan ke LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664," katanya.
Selanjutnya, Satpol PP Kota Tangerang juga membentuk pelajar mitra praja yang bertugas melakukan pemantauan pada penegakan Perda di lingkungannya.
"Kita harapkan pelajar ini jadi mitra dalam penegakan perda dengan memberikan informasi maupun mensosialisasikan imbauan," pungkas Wawan Fauzi.
Baca juga: Pembakar sampah di Tangerang juga diancam pidana dan denda
Baca juga: Satgas sosialisasikan larangan bakar sampah ke pedagang
Satpol PP sosialisasikan larangan bakar sampah ke pelajar
Selasa, 29 Agustus 2023 20:04 WIB