Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Banten meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kontribusinya dalam program jelajah negeri sebagai upaya membangun budaya antikorupsi di Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Arief R Wismansyah dari Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada acara Pelepasan Roadshow Bus KPK ke Pulau Sumatera.
"Tentunya ini jadi komitmen kita bersama untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya usai acara yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Anggota DPRD Banten dan keluarga ikut sosialisasi antikorupsi
Arief menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang sebagai bentuk komitmennya dalam pemberantasan korupsi, di antaranya regulasi pendidikan antikorupsi, pembelajaran antikorupsi di sekolah, pembentukan guru berintegritas, pembentukan unit pengendalian gratifikasi, dan penyuluhan antikorupsi
"Kita ingin menanamkan budaya antikorupsi sedini mungkin dan oleh karenanya kita bentuk guru berintegritas, dan pembelajaran antikorupsi di tingkat sekolah," katanya.
Sebelumnya KPK memberikan penilaian terhadap monitoring center for prevention (MCP) Kota Tangerang sebesar 92,3 persen, tertinggi untuk tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
MCP merupakan penilaian KPK terhadap capaian pencegahan korupsi pada tujuh area yaitu perencanaan dan penganggaran pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak, dan pengelolaan BMD.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya menyampaikan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga antirasuah itu, namun harus dilakukan secara bersama-sama.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk bisa melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.
Baca juga: Kurangi polusi, BPBD Kota Tangerang kerahkan 20 armada semprot jalan
Baca juga: Awas, bakar sampah sembarangan bisa didenda Rp50 juta
Pemkot Tangerang raih penghargaan penerapan budaya antikorupsi dari KPK
Kamis, 24 Agustus 2023 19:45 WIB