Serang (ANTARA) - KPU Provinsi Banten sudah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Banten, dari 10 hingga 31 Juli 2023 dan didapatkan 373 bacaleg tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan di Serang, Rabu mengatakan, verifikasi administrasi perbaikan terhadap 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan jumlah 1.548 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten.
Bakal calon DPRD Banten tersebut terdiri dari 937 laki-laki dan 661 perempuan.
"Dari jumlah tersebut, 1.175 orang bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 373 orang bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ihsan.
Baca juga: Parpol diimbuau lengkapi kekurangan dokumen bacaleg hingga 16 Juli
Ihsan mengatakan, data bacaleg yang TMS diantaranya dokumen ijazah tidak dilegalisir, dokumen yang tidak diupload, dokumen bukan atas nama yang bersangkutan.
Kemudian, kata Ihsan, dokumen ijazah berbeda nama dengan KTP, tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan, penulisan nama pada Silon berbeda dengan KTP.
"Pada prosesnya tentu KPU Banten diawasi oleh Bawaslu Banten," katanya menegaskan.
Ia mengatakan, tahapan tersebut sudah dilakukan penetapan dan penandatanganan berita acara melalui pleno KPU Provinsi Banten.
Baca juga: KPU dan Polda Banten perkuat koordinasi persiapan Pemilu 2024
Baca juga: Tetua adat: permukiman Badui harus terbebas dari partai politik
373 bacaleg DPRD Banten tidak penuhi syarat
Rabu, 2 Agustus 2023 11:36 WIB