Serang (Antara News) - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Provinsi Banten sudah menyerahkan naskah akademik (NA) ke Biro Hukum Setda Provinsi Banten, untuk penyusunan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) seluas 1.596 hektare di Kabupaten Pandeglang.
''Karena pertimbangan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) akhirnya pengelolaan tahura itu dialihkan ke Pemprov Banten, meskipun dalam ketentuan sesuai UU No 23 Tahun 2015 seharusnya oleh Pemkab Pandeglang," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten Maesyaroh Mawardi di Serang, Selasa.
Ia mengatakan, untuk pengelolaan tahura tersebut, pihaknya saat ini sedang menyiapkan regulasinya berupa Perda pengelolaan tahura. Sedangkan ketentuan lain seperti surat dari Kementerian Kehutanan sudah dikantongi Pemprov Banten.
"Kedepan memang sudah kami siapkan perangkat hukum untuk memperkuat pengelola tahura itu. Dasar hukumnya Perda karena dari Kemenhutnya sudah ada," kata Maesyaroh.
Pengelolaan Tahura tersebut kedepan, kata dia, selain sebagai lokasi untuk konservasi lingkungan, juga bisa difungsikan sebagai lokasi untuk penelitian dan pendidikan serta sebagai objek wisata.
"Kami juga sudah menyususn rencana pembangunan jangka panjang, nanti kami kerja sama dengan isntansi terkait dan dibikin zona-zona. Apalagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata itu berada di Pandeglang," katanya.
Sementara Kepala Balai Pengelolan Taman Hutan Raya (Tahura) Banten Asep Mulya Hidayat mengatakan, kunjungan masyarakat ke Tahura terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sepanjang tahun 2015 pengunjung Tahura berjumlah 2.000 orang, namun seiring meningkatknya jumlah pengunjung tersebut dikhawatirkan membuat ekosistem terganggu.
''Kami masih menunggu perda-nya untuk pengelolaan Tahura tersebut. Karena jika perda sudah ada, kami bisa menentukan berapa retribusi yang bisa ditarik dari kunjungan masyarkat ke lokasi tersebut," kata Asep.