Pandeglang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Banten, menggagalkan penyelundupan 25 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK phonska setelah sebelumnya mendapatkan laporan adanya kelangkaan pupuk di daerah ini.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, di Pandeglang, Senin, mengatakan dengan adanya laporan tersebut, maka pihaknya langsung bergerak dan menangkap empat pelaku berikut barang bukti.
"Akhirnya pada Jumat malam (21/7) kita berhasil menangkap empat pelaku, yakni AH, JI, HJ, JP, dan empat orang lainnya saat ini masih DPO," kata AKBP Belny saat konferensi pers di Polres Pandeglang.
Adapun modus keempat pelaku dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, lanjut dia, dengan menjual pupuk bersubsidi ke pihak lain atau bukan peruntukannya di atas harga tertinggi eceran (HET) serta ke luar wilayah Kabupaten Pandeglang, dengan motif mencari keuntungan.
Baca juga: Stok pupuk bersubsidi di Lebak melimpah
Aksi yang digagalkan Polres Pandeglang itu merupakan kali ketiga yang dilakukan pelaku yang sebelumnya pernah mengirim pupuk bersubsidi ke Jawa Barat dan Jawa Tengah sebanyak 38 ton, kata dia.
"Untuk saat ini kami berhasil menggagalkan sebanyak 25 ton yang terdiri atas 10 ton pupuk urea, 15 ton NPK phonska, dan dua unit truk dengan Nomor Polisi K 1435 ZC dan D 8170 WF," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menuturkan pupuk yang diselundupkan tersebut berhasil digagalkan di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
"Kendaraan pengangkut pupuk subsidi langsung kita amankan ke Mapolres Pandeglang," kata Shilton.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf b dan atau c Jo Pasal 1 sub 1e dan sub 3e.
Baca juga: Saung Biru, destinasi wisata alam di Gunung Karang Pandeglang
Polres Pandeglang Banten gagalkan penyelundupan 25 ton pupuk bersubsidi
Senin, 24 Juli 2023 17:36 WIB