Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Petugas gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang menangkap belasan anggota geng motor dari dua kelompok berbeda karena membuat resah dan kedapatan membawa senjata tajam.
Baca juga: Soal peluru nyasar, anggota Polresta Tangerang langgar kode etik
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Untuk sembilan anggota geng motor lainnya hanya diberikan pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama dua bulan.
Akibat ulahnya tujuh pemuda yang merupakan anggota geng motor itu terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Baca juga: Polresta Tangerang pasang ratusan kamera pengawas kejahatan