Pasalnya, kata dia, penambahan durasi ini tidak sesuai dengan jadwal pencalonan yang tertera dalam peraturan KPU (PKPU).
"Perubahan kebijakan secara tidak akuntabel dinilai akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan bisa membuat kecurigaan atau spekulasi antarpartai dan caleg atas kebenaran proses yang berlangsung," kata Bamsoet dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, MPR meminta KPU RI agar dapat merespons kekhawatiran ini dengan memberikan penjelasan secara detail kepada publik mengenai tujuan kebijakan KPU RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg tersebut.
Baca juga: KPU Tangerang siapkan posko akomodir masyarakat urus DPTb
Baca juga: KPU Tangerang siapkan posko akomodir masyarakat urus DPTb
Bamsoet mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut tindakan KPU yang memperpanjang masa perbaikan dokumen ini. Hal ini bertujuan agar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu berkepastian hukum bisa ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan.
Ia menjelaskan bahwa perubahan hanya bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Bawaslu RI terkait dengan permasalahan administratif yang terjadi dalam proses pencalonan. Bamsoet mengingatkan dalam penyelenggaraan pemilu, KPU RI tetap harus berdasarkan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel.
Prinsip tersebut, sambung dia, dapat diartikan kalau kebijakan perpanjangan durasi masa perbaikan dokumen bacaleg yang dikeluarkan KPU harus dilakukan sesuai prinsip tersebut.
"Dengan demikian, ketika jadwal sudah ditetapkan dalam PKPU tentu pengubahan maupun penambahan durasi harus berlandaskan regulasi setara yang mana tidak bisa diubah hanya dengan keputusan berupa surat edaran," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023.
Baca juga: Parpol diimbuau lengkapi kekurangan dokumen bacaleg hingga 16 Juli
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MPR: Perpanjangan masa perbaikan dokumen bacaleg timbulkan kecurigaan Baca juga: Parpol diimbuau lengkapi kekurangan dokumen bacaleg hingga 16 Juli