Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemberian kompensasi terhadap hewan ternak yang mati akibat antraks dan penyakit lainnya untuk memutus budaya brandu dan kasus antraks menyebar di wilayah itu.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul Wibawanti Wulandari, Selasa, mengatakan DPKH berupaya agar kasus antraks bisa lebih ditekan, salah satunya dari sisi regulasi.
"Kami menyiapkan rancangan perda yang mengatur kompensasi berupa pembelian ternak milik warga yang sakit oleh pemerintah," kata Wibawanti di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa.
Baca juga: Tradisi brandu diduga jadi salah satu penyebab penularan antraks
Pemkab Gunungkidul, melalui Bagian Hukum dan DPKH, sedang membahas rancangan perda tersebut. Wibawanti mengatakan perlu ada kesiapan dari sisi anggaran jika hendak memberikan kompensasi. Pembelian ternak yang sakit milik warga setidaknya harus sesuai nilainya dengan ternak tersebut.
"Kami selalu mengupayakan usulan pemberian kompensasi ini," tambahnya.
Wibawanti mengatakan kasus antraks di Kabupaten Gunungkidul sudah terjadi sejak 2019 lalu. Saat itu, antraks dilaporkan terjadi di Kalurahan/Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo dan terakhir, pada Juni 2023 di Padukuhan Jati, Desa Candirejo.
Baca juga: Pasien antraks disebut perlu dirawat dan diberi antibiotik
Baca juga: Cegah penyebaran antraks, Pemkab Lebak dirikan lima pos di perbatasan
Gunungkidul siapkan aturan kompensasi terhadap ternak mati dampak antraks
Selasa, 11 Juli 2023 9:40 WIB